Diduga Kayu Tanpa Dokumen Resmi Di Jepon |
Blora,- Pengusaha
kayu asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora bernama Edi Bahsiang harus berurusan
dengan aparat penegak hukum di Polda Jateng karena diduga memiliki kayu tanpa
dokumen resmi dan diduga terlibat bisnis kayu ilegal. Kamis (15/06/2017).
Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat
Reserse Kriminal Khusus, Polda Jateng, Komisaris Polisi Kusnandar bersama 4
anggotanya dan di Back Up anggota Polsek Jepon Polres Blora, Rabu 14 Juni 2017
kemarin, mengatakan, penangkapan terhadap Edi Bahsiang.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumahnya
digunakan untuk menyimpan kayu illegal sebanyak 36 batang kayu Jati dan 39 kayu
Sono Keling. Diduga kayu illegal tersebut digunakan untuk bahan pembuatan
meuble.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung
berangkat ke Blora untuk melakukan penyelidikan. Terbukti, di lokasi
penyimpanan rumah Saudara Edi Bahsiang, kami menemukan kayu jati tanpa
dokumen,” kata Kompol Kusnandar.
Setelah mengamankan kayu tersebut, lanjut Kompol
Kusnandar, pihaknya langsung menghubungi Perhutani Blora untuk membantu penyelidikan.
Perhutani Blora menyebutkan kayu yang dimilik Edi Bahsiang tidak dilengkapi
dokumen resmi dari Perhutani.
Setelah itu puluhan kayu tersebut langsung
diamankan ke TPK Cabak, sedangkan pemiliknya Edi Bahsiang masih dalam
pemeriksaan pihak Kepolisian.
“Pemilik kayu juga tidak bisa memperlihatkan
dokumen resmi tentang pengelolaan kayu tersebut. Sehingga kami langsung melakukan
penyitaan barang bukti dan memeriksa pemilik kayu tersebut,” tutur AKP Joko
Priyono, S.H, Kapolsek Jepon Polres Blora saat mendampingi.
Atas kasus tersebut, apabila terbukti secara hukum
bersalah pemilik kayu illegal Edi Bahsiang langsung ditetapkan tersangka,
pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c
Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
kerusakan hutan.
“Pelaku terancam pidana selama 5 tahun,” pungkasnya.
(adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment