BHABINKAMTIBMAS POLSEK JIKEN POLRES BLORA SELESAIKAN PENCURI MELON ANAK DIBAWAH UMUR

Anak-anak Diduga Mengambil Buah Melon
Blora,-  Anggota Polsek Jiken Kepolisian Resor (Polres) Blora Bhabinkamtibmas Desa Nglencong Kecamatan Jiken Briptu Hermawan melaksanakan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah pencurian yang dilakukan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Nglencong Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora hari Jumat (02/06/2017) kemarin, mulai pukul 15.30 seleasi pukul16.30 WIB.

Briptu Hermawan menjelaskan bahwa Desa Nglencong terkait dari pihak pelaku pencurian buah melon anak di bawah umur berinisial N (12th), S(16th), C(13th), D  (13th), kesemuanya merupakan anak asli Desa, yang diduga merugikan dari pihak korban Bambang (50th) pengusaha melon. Minggu (04/06/2017).

Warga Desa Nglencong Bambang merasa sering kehilangan buah Melon yang ditanamnya di pekarangan rumah. Dirinya mengetahui ada Jejak atau bekas kaki pelakunya, Sehingga korban yang merasa curiga akhirnya melakukan pengintaian,  agar supaya tau siapa pelakunya.

Setelah dilakukan pengintaian maka datanglah empat orang anak yang masuk ke pekarangannya melalui belakang rumahnya. Ketika pelaku empat orang anak ini sedang mengacak-ngacak ladang buah Melon, kemudian pihak pemilik yakni  Bambang langsung memanggil warga dan mengepung rumah miliknya tersebut untuk menangkap pelaku yang masih anak di bawah umur tersebut.

Setelah menangkap 4 anak tersebut dan dibawa ke dalam rumahnya, kemudian Bambang menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Setelah di lakukan Interogasi maka pelaku mengakui udah beberapa kali memasuki pekarangan bambang dan mencuri buah melon yang ada di pekarangan rumah milik Bambang.

Dengan adanya kejadian itu, sebangai Bhabinkamtibmas Briptu Hermawan mengadakan mediasi antara orang tua pelaku dan pemilik melon, untuk penyelesaian masalah ini karena jumlah buah melon yang di curi oleh pelaku atau anak di bawah umur tersebut hanya nominal 15ribu rupiah per buah.


Setelah di Mediasi dengan berbagai pihak keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui musyawarah bersama yakni menganti rugi kerugian korban dan dengan di buatkannya surat kesepakatan bersama antar kedua belah pihak bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali mencuri buah melon. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »