Anak-anak Diduga Mengambil Buah Melon |
Blora,- Anggota Polsek Jiken Kepolisian Resor
(Polres) Blora Bhabinkamtibmas Desa Nglencong Kecamatan Jiken Briptu Hermawan
melaksanakan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah pencurian yang dilakukan
anak di bawah umur yang terjadi di Desa Nglencong Kecamatan Jiken, Kabupaten
Blora hari Jumat (02/06/2017) kemarin, mulai pukul 15.30 seleasi pukul16.30
WIB.
Briptu Hermawan menjelaskan bahwa Desa Nglencong
terkait dari pihak pelaku pencurian buah melon anak di bawah umur berinisial N
(12th), S(16th), C(13th), D (13th),
kesemuanya merupakan anak asli Desa, yang diduga merugikan dari pihak korban
Bambang (50th) pengusaha melon. Minggu (04/06/2017).
Warga Desa Nglencong Bambang merasa sering
kehilangan buah Melon yang ditanamnya di pekarangan rumah. Dirinya mengetahui
ada Jejak atau bekas kaki pelakunya, Sehingga korban yang merasa curiga
akhirnya melakukan pengintaian, agar
supaya tau siapa pelakunya.
Setelah dilakukan pengintaian maka datanglah empat
orang anak yang masuk ke pekarangannya melalui belakang rumahnya. Ketika pelaku
empat orang anak ini sedang mengacak-ngacak ladang buah Melon, kemudian pihak
pemilik yakni Bambang langsung memanggil
warga dan mengepung rumah miliknya tersebut untuk menangkap pelaku yang masih
anak di bawah umur tersebut.
Setelah menangkap 4 anak tersebut dan dibawa ke
dalam rumahnya, kemudian Bambang menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu
menyelesaikan masalah tersebut. Setelah di lakukan Interogasi maka pelaku
mengakui udah beberapa kali memasuki pekarangan bambang dan mencuri buah melon
yang ada di pekarangan rumah milik Bambang.
Dengan adanya kejadian itu, sebangai
Bhabinkamtibmas Briptu Hermawan mengadakan mediasi antara orang tua pelaku dan
pemilik melon, untuk penyelesaian masalah ini karena jumlah buah melon yang di
curi oleh pelaku atau anak di bawah umur tersebut hanya nominal 15ribu rupiah
per buah.
Setelah di Mediasi dengan berbagai pihak keluarga
korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan
tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui musyawarah
bersama yakni menganti rugi kerugian korban dan dengan di buatkannya surat
kesepakatan bersama antar kedua belah pihak bahwa pelaku tidak akan mengulangi
perbuatannya kembali mencuri buah melon. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment