Pegawai Pemkab Blora Berpakaian Adat Samin Blora |
Blora,-
Mulai bulan Juni 2017 ini ada perubahan peraturan tentang pemakaian seragam
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Khususnya untuk
pemakaian seragam pakaian adat sedulur sikep (samin).
Seperti yang diungkapkan Sekda Drs.Bondan Sukarno MM
melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Riyatno saat memimpin
apel pagi, Selasa (06/06/2017). Ia mengatakan bahwa mulai bulan ini pemakaian
seragam samin akan ada perubahan.
“Seragam samin yang tadinya dipakai sebulan sekali
pada hari Kamis minggu ketiga, diubah menjadi setiap tanggal 15 pertengahan
bulan. Jadi tanggal 15 Juni nanti memakai pakaian samin,” kata Riyatno.
Menurutnya perubahan jadwal pemakaian seragam samin
ini akan ditetapkan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbupnya memang belum jadi, karena sedang
diproses. Namun ketentuan tersebut sudah merupakan arahan dari Bapak Bupati,”
lanjutnya.
Dengan demikian, tanggal penggunaan seragam pakaian
adat samin di Kabupaten Blora disamakan dengan waktu pemakaian seragam pakaian
adat di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana diketahui bersama setiap
tanggal 15 pertengahan bulan, seluruh pegawai lingkungan Pemprov Jateng memakai
pakaian adat dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Kemudian, khusus untuk bulan Ramadhan ini karena
tidak ada olahraga Jumat pagi. Maka Bupati menganjurkan setiap hari jumat
mengenakan pakaian seragam batik.
“Batiknya bebas, namun akan lebih baik jika
mengenakan batik khas Blora sebagai salah satu bentuk dukungan pengembangan
kerajinan batik lokal,” pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment