Polisi Dan Satpol PP Razia Makanan Dan Minuman Kedaluarsa |
Blora,-
Petugas gabungan dari Kepolisian Polres Blora, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kabupaten Blora
melakukan razia makanan dan minuman (mamin) menjelang Lebaran di sejumlah pasar
tradisional, toko, maupun pasar swalayan.
"Belasan petugas gabungan Pemerintah Kabupaten
Blora mendatangi satu per satu pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan
sebagai upaya pemerintah melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk
makanan-minuman bermasalah," jelas ketua Tim Arif Wibowo dari Dinkes Kabupaten
Blora bagian Farmalkes, Rabu (07/06/17).
Ia mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah makanan
dan minuman sebagai peningkatan pengawasan jelang lebaran di beberapa toko
modern maupun pasar tradisional serta
untuk melihat langsung produk yang dijual di pasar apakah makanan dan minuman
itu layak dikonsumsi atau tidak, dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan
atau BPOM.
”Pada razia ini kami melakukan pengecekan terhadap
sejumlah makanan dan minuman menjelang hari raya idul fitri. Yang dicek
meliputi tanggal kadaluwarsa, ijin produksi, label halal, kemasan, dan pewarna
yang dipakai untuk makanan dan minuman tersebut,” terangnya
Menurutnya, razia yang digelar merupakan tindakan
untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan
minuman pada hari lebaran. Sehingga konsumen tidak rentan terkena penyakit yang
ditimbulkan dari makanan minuman tersebut.
”Biasanya menjelang lebaran begini banyak makan dan
minuman yang tidak sesuai mutu beredar dipasaran,” ungkapnya.
Dari hasil sidak, dengan ditemukannya sejumlah
makanan dan minuman masih terdapat beberapa kaleng yang rusak atau penyok,
serta adanya makanan dan minuman yang hampir mendekati masa kadaluwarsa. Seharusnya tidak dijual akan merugikan para
konsumen, khususnya para pembeli dari produk-produk yang tidak layak
dikonsumsi.
"Ini jelas merugikan konsumen. Kami sebagai
aparat pemerintah, yang bertugas melindungi konsumen telah meminta kepada pihak
pedagang agar segera menarik makanan dan minuman yang tak layak dijual itu dari
tempat pajang," ujar Arif Wibowo.
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH melalui Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H, M.H mengungkapkan, apabila di kemudian
hari pihaknya masih menemukan makanan dan minuman tersebut dijual ke
masyarakat, maka pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan surat peringatan.
Menurutnya, Sebagai langkah awal, pihaknya akan
memberikan pembinaan ke pelaku pemilik usaha dan akan dilakukan pengawasan,
bahkan bisa di jerat dengan undang-undang yang berakibat hukuman pidana.
Sedangkan untuk para konsumen, kami minta untuk mengecek terlebih dulu barang
yang akan dibeli.
“Kepolisian terus ikut mengawasi peredaran makanan
dan minuman yang layak di konsumsi masyarakat. Apabila ada oknum yang coba-coba
bermaian yang berdampak merugikan
konsumen, kami akan jerat dengan undang-undang,” Paparnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment