Bandar Judi Kopyok Bersama Barang Bukti |
Blora,- Senin
19 Juni lalu, Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, menggrebek arena
perjudian jenis dadu kopyok yang berada di salah satu rumah warga Desa
Pelemsengir, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang
bandar penjudi kopyok. Namun sayang, beberapa penjudi lainnya kabur melarikan
diri ketika melihat petugas datang ke lokasi.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap Margono (55th)
warga Desa Kacangan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Pelaku Margono mengaku jika dirinya membuka usaha
perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan
hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan
akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.
“Awalnya hanya untuk sekedar permaian hiburan pak,
lama-lama saya tergiur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok,” ujar
pelaku Margono.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang
bukti, berupa alat pengopyok dadu terbuat dari batok atau tempurung kelapa,
tiga buah dadu, papan dadu bertuliskan angka 1 sampai 6, uang tunai sebesar 613ribu
rupiah. Satu buah Hanphone, dan tas warna biru tempat menyimpan uang.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek
Todanan AKP Sutrisno, SH. menerangkan bahwa kasus perjudian tersebut
kini masih dalam pengembangan.
“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat
ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Todanan Polres
Blora. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman
penjara maksimal 5 tahun,” ungkap AKP Sutrisno, SH. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment