BANDAR JUDI KOPYOK DI BEKUK POLISI

Bandar Judi Kopyok Bersama Barang Bukti
Blora,- Senin 19 Juni lalu, Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, menggrebek arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di salah satu rumah warga Desa Pelemsengir, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar penjudi kopyok. Namun sayang, beberapa penjudi lainnya kabur melarikan diri ketika melihat petugas datang ke lokasi.

Seorang pelaku yang berhasil ditangkap Margono (55th) warga Desa Kacangan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Pelaku Margono mengaku jika dirinya membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan. Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.

“Awalnya hanya untuk sekedar permaian hiburan pak, lama-lama saya tergiur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok,” ujar pelaku Margono.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat pengopyok dadu terbuat dari batok atau tempurung kelapa, tiga buah dadu, papan dadu bertuliskan angka 1 sampai 6, uang tunai sebesar 613ribu rupiah. Satu buah Hanphone, dan tas warna biru tempat menyimpan uang.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Todanan AKP Sutrisno, SH.   menerangkan bahwa kasus perjudian tersebut kini masih dalam pengembangan.


“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Todanan Polres Blora. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkap AKP Sutrisno, SH. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »