Razia Makanan Dan Minuman Di Toko Swalayan Blora |
Blora,-
Menjelang Lebaran tahun ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Dindagkop UKM) Blora bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polisi
melakukan razia makanan dan minuman di toko swalayan yang ada di wilayah Kota
Blora, (07/06/2017) lalu.
Hal itu dilakukan untuk mencegah beredarnya makanan
dan minuman kadaluarsa dan yang menyalahi standart kesehatan. Operasi dipimpin
langsung oleh Kepala Dindagkop UKM Ir. Maskur MM, razia dilaksanakan mulai
pukul 09.00 WIB di Swalayan Alfim yang berada di Jalan Nusantara Kelurahan
Jetis.
“Disini petugas gabungan langsung menyebar,
melakukan pemeriksaan di bagian sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan,
dan lainnya,” ungkap Ir Maskur.
Tak berselang lama petugas menemukan beberapa
makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak. Diantaranya roti yang
sudah melebihi batas kadaluarsa, cemilan stik yang menyalahi aturan izin PIRT
dan roti kering yang kemasan kalengnya sudah rusak.
“Kami temukan roti yang sudah kadaluarsa, dimana
dalam kemasan itu tertulis Mei 2017 sehingga kami minta untuk ditarik dari
toko. Selain itu ada stik yang menyalahi izin PIRT, dimana alamat pembuatan
tertera di Beran Blora tetapi ijin PIRT nya di luar Blora sehingga perlu
diperbaruhi izinnya. Semua kami minta untuk ditarik dari pasaran,” ucap Ari
Wibowo, petugas dari Dinas Kesehatan.
Sementara itu, pengelola Swalayan Alfim, Agung
menyatakan bahwa untuk roti yang dikira kadaluarsa dengan tanggal 16-5-2017 itu
bukan merupakan tanggal expired. Namun ia beralasan bahwa itu tanggal produksi.
Meskipun demikian, petugas tetap meminta agar barang tersebut ditarik dari
pasaran.
“Jika itu tanggal produksi, mengapa tidak
dicantumkan tanggal expired nya. Ini jadi tidak jelas, daripada membahayakan
lebih baik ditarik dari peredaran saja,” tegas Ari Wibowo.
Tidak hanya di Swalayan Alfim saja, razia juga
dilakukan di Swalayan Luwes yang ada di Jalan Pemuda Kedungjenar. Petugas
langsung memeriksa makanan ringan dan berbagai produk parcel serta minuman
kemasan dengan didampingi pengelola swalayan.
Petugas tidak menjumpai produk yang melebihi
tanggal kadaluarsa. Hanya menemukan produk cemilan stik yang menyalahi izin
PIRT sama seperti yang ada di Alfim. Sehingga langsung ditarik dari pasaran dan
diminta untuk memperbaiki izin PIRT.
Kepala Dindagkop UKM Blora Ir. Maskur menegaskan
bahwa dirinya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada produk
melewati batas kadaluarsa masih diperdagangkan di Blora.
“Kami akan lakukan penyitaan, dan menghimbau kepada
pengelolan swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan.
Maksimal H-3 tanggal kadaluarsa harus sudah ditarik dari pasaran untuk makanan
dan minuman,” tegasnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment