PEMUDA NEKAT CURI KAYU UNTUK KEBUTUHAN JELANG LEBARAN

(Duduk) Tersangka (Ragil) Diduga Mencuri Kayu Jati Perhutani Randublatung
Blora,-   Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Blora kembali menangkap seorang diduga pencuri kayu di hutan lindung, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemarin petang.

Pelaku atas nama Ragil Lestari Widodo (22th) warga Dukuh Kuwung, Desa  Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora itu kedapatan membawa 8 batang kayu jati dari hutan milik Perhutani di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.

Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu. Sebanyak 8 batang kayu jati itu diangkut menggunakan Sepeda Motornya.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H, M.H menerangkan kronologis kejadiannya yakni pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 14.10 WIB. Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi 1 atas nama Sugeng Widodo (31) dan Saksi 2 Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas dari Perhutani bahwa pelaku sedang berada dijalan turut Dukuh  Sunggun, Desa Menden Kecamatan Kradenan.

Lanjutnya, dengan bermaksud mengirim Tunggak kayu jati dengan menggunakan Spm Honda Revo, Selanjutnya Kepolsian bersama Perhutani melakukan pengejaran serta penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut,” tandas AKP Herry Dwi, S.H, M.H Kasat Reskrim Polres Blora, Minggu (11/06/2017).

Pelaku mengaku nekat mencuri kayu sebanyak 8 batang itu dan berniat mengangkut dan menjualnya sendiri dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini, membutuhkan uang banyak sekali.

“Saya nekat mencuri kayu karena tuntutan kebutuhan pak, kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran ini.” Ujar Ragi di dalam ruang tahanan ketika di minta keterangan.

Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan harus merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji besi.


“Ragil dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKP Herry Dwi, S.H, M.H. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »