(Duduk) Tersangka (Ragil) Diduga Mencuri Kayu Jati Perhutani Randublatung |
Blora,-
Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile
(Resmob) Polres Blora kembali menangkap seorang diduga pencuri kayu di hutan
lindung, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemarin petang.
Pelaku atas nama Ragil Lestari Widodo (22th) warga
Dukuh Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan
Kradenan, Kabupaten Blora itu kedapatan membawa 8 batang kayu jati dari hutan
milik Perhutani di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.
Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik
dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu. Sebanyak 8 batang kayu jati
itu diangkut menggunakan Sepeda Motornya.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H, M.H menerangkan kronologis
kejadiannya yakni pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 14.10 WIB.
Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi 1 atas nama Sugeng Widodo (31) dan
Saksi 2 Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas dari Perhutani bahwa pelaku sedang
berada dijalan turut Dukuh Sunggun, Desa
Menden Kecamatan Kradenan.
Lanjutnya, dengan bermaksud mengirim Tunggak kayu
jati dengan menggunakan Spm Honda Revo, Selanjutnya Kepolsian bersama Perhutani
melakukan pengejaran serta penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Blora
untuk proses lebih lanjut,” tandas AKP Herry Dwi, S.H, M.H Kasat Reskrim Polres
Blora, Minggu (11/06/2017).
Pelaku mengaku nekat mencuri kayu sebanyak 8 batang
itu dan berniat mengangkut dan menjualnya sendiri dikarena tuntutan kebutuhan
hidup. Disamping itu dirinya mengaku untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran
ini, membutuhkan uang banyak sekali.
“Saya nekat mencuri kayu karena tuntutan kebutuhan
pak, kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi
kebutuhan jelang lebaran ini.” Ujar Ragi di dalam ruang tahanan ketika di minta
keterangan.
Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan
hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idul Fitri bersama
keluarga dan harus merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji besi.
“Ragil dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU
No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKP Herry Dwi, S.H, M.H. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment