![]() |
Barang Bukti |
Blora,- Kepolisian Sektor (Polsek) Randublatung
Polres Blora berhasil menangkap sebuah Colt Diesel L-300 bermuatan kayu olahan
tanpa dokumen bersama sopirnya pada
Kamis 15 Juni kemarin, sekira pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal Polsek Randublatung mendapatkan
informasi dari Hadi Wasto (50th) pegawai Perhutani KRPH Bogorejo warga Desa
Tanggel. Dirinya melaporkan bahwa mencurigai adanya Colt Diesel L-300 yang
membawa kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen lengkap.
Mendapatkan informasi tersebut Polsek Randublatung
bersama Perhutani melakukan penghadangan di jalan Kampung Dukuh Timbun, Desa
Kadengan.
Ternyata benar setelah di introgasi ditempat,
tersangka mengaku bernama Suwadi (29th), warga Dukuh Suru, Desa Tanggel, Kecamatan
Randublatung, Kabupaten Blora tidak mampu menunjukan dokumen resmi kepada
petugas.
“Berdasarkan LP/B/18/VI/2017/Jtg/Res Bla/Sek Rdb,
15 Juni 2017. Tersangka berserta barang bukti 174 batang kayu olahan dengan
berbagai jenis serta Colt Diesel L-300 yang digunakan sebagai sarana pengangkut
di amankan ke Kantor Polsek Randublatung Polres Blora,” ujar AKP Selamet
Riyanto, S.H mewakili Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH saat ditemui ruang
kerjanya, Sabtu (17/06/2017).
Tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan
penyidik guna mengetahui asal-usul kayu tersebut dan rencana akan di jual
kemana kayu olahan tanpa dokumen itu.
Dari perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka
tidak bisa menikmati lebaran bersama keluarga dan harus mendekam di balik
jeruji besi Polsek Randublatung Polres Blora.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 12 huruf e
jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”
tegas AKP Selamet Riyanto, S.H. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment