POLRES BLORA TERUS MENGEMBANGKAN DUGAAN KAKEK 64TH MENYETUBUHI ANAK 13TH BERDALIH MENGOBATI NGOMPOL

Iptu Lilik Anggota Sat Reskrim Blora Menggelandang Tersangka Ng
Blora,- Kakek inisial Ng (64th)  Berdalih mengobati anak masih usia 13 tahun ngompol, katanya supaya tidak ngompol lagi, seorang kakek di Desa Tambaksari RT 001 RW 004 Kecamatan Blora Kabupaten Blora diduga nekat menyetubuhi siswa SD  berulang kali, Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap dan menjebloskan ke penjara tahanan Polres Blora untuk diperiksa terkait kasus pengaduan orang tua anak tersebut.

Kapolres Blora AKBP Surisman, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi, SH,MH. Menjelaskan bahwa Satuan reskrim polres blora berhasil menangkap seorang kakek berinisial ng berusia enampuluh empat tahun/ dirumahnya sendiri Desa Tambaksari RT 01 RW 04 Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal pada hari senin dua puluh tiga januari 2017 lalu, didalam rumah pelaku, korban inisial P yang merupakan cucu tirinya, yang masih duduk dibangku SD berusia tiga belas tahun, dengan dalih ingin  mengobati ngompol, karena pelaku diduga menyetubuhi korban supaya tidak ngompol lagi dan hal itu dilakukan berkali-kali.

Lanjut AKP Heri Dwi, bahwa kelakuan bejat kakek tersebut terbongkar, ketika  ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia, menelpon korban dan korban menceritakan kelakuan bejat kakeknya ng tersebut kepada ibunya pada kamis 14 mei 2017.

“Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui bapaknya berinisial B  dengan saksi  paman korban berinisial Ys melaporkan kejadian tersebut ke mapolres blora,” ungkap AKP Heri Dwi.

Kapolres Blora AKBP Surisman, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi, SH,MH. membenarkan kejadian penangkapan tersebut, lalu Sat Reskrim melakukan lidik dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta saksi-saksi, dan telah menangkap kakek bejat tersebut, dan barang bukti telah diamankan polres blora berupa satu buah pasak bumi untuk obat kuat dan pakaian yang dipakai pelaku.


Menurut Kasat Reskrim AKP Heri Dwi dengan tegas bahwa atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dan jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

IPHI Jiken Diminta Bisa Berinovasi dalam Berbagai Bidang

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora H. Arief Rohman, berharap Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Jiken dapat ikut serta m...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »