Iptu Lilik Anggota Sat Reskrim Blora Menggelandang Tersangka Ng |
Blora,- Kakek inisial Ng (64th)
Berdalih mengobati anak masih usia 13
tahun ngompol, katanya supaya tidak ngompol lagi, seorang kakek di Desa Tambaksari
RT 001 RW 004 Kecamatan Blora Kabupaten Blora diduga nekat menyetubuhi siswa SD
berulang kali, Sat Reskrim Kepolisian
Resor (Polres) Blora berhasil menangkap dan menjebloskan ke penjara tahanan
Polres Blora untuk diperiksa terkait kasus pengaduan orang tua anak tersebut.
Kapolres
Blora AKBP Surisman, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi, SH,MH.
Menjelaskan bahwa Satuan reskrim polres blora berhasil menangkap seorang kakek
berinisial ng berusia enampuluh empat tahun/ dirumahnya sendiri Desa Tambaksari
RT 01 RW 04 Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Menurut
Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal pada hari senin dua puluh tiga januari
2017 lalu, didalam rumah pelaku, korban inisial P yang merupakan cucu tirinya,
yang masih duduk dibangku SD berusia tiga belas tahun, dengan dalih ingin mengobati ngompol, karena pelaku diduga
menyetubuhi korban supaya tidak ngompol lagi dan hal itu dilakukan berkali-kali.
Lanjut
AKP Heri Dwi, bahwa kelakuan bejat kakek tersebut terbongkar, ketika ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia,
menelpon korban dan korban menceritakan kelakuan bejat kakeknya ng tersebut
kepada ibunya pada kamis 14 mei 2017.
“Mendengar
cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui
bapaknya berinisial B dengan saksi paman korban berinisial Ys melaporkan
kejadian tersebut ke mapolres blora,” ungkap AKP Heri Dwi.
Kapolres
Blora AKBP Surisman, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi, SH,MH. membenarkan
kejadian penangkapan tersebut, lalu Sat Reskrim melakukan lidik dan
mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta saksi-saksi, dan telah menangkap kakek
bejat tersebut, dan barang bukti telah diamankan polres blora berupa satu buah
pasak bumi untuk obat kuat dan pakaian yang dipakai pelaku.
Menurut
Kasat Reskrim AKP Heri Dwi dengan tegas bahwa atas perbuatanya tersebut pelaku
diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dan jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment