Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Khusus Jumat Berlaku 2 Januari 2026


𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 yang dikenakan oleh para ASN setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab Blora.

Penetapan Surat Edaran tersebut, bertujuan untuk mengekspresikan identitas ASN dengan ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus selaras dengan semangat modernisasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.

Bupati Blora, Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ini tidak hanya sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi sarana pelestarian budaya lokal, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat identitas ASN sebagai pelayan masyarakat.

"Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa ASN pria dapat mengenakan beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung batik khas Blora," ujar Bupati Blora. 

Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, lanjut Bupati Blora, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi.

"Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu," ucap Bupati Blora.

Masih kata Bupati Blora, bagi ASN wanita, pakaian khas yang ditetapkan meliputi gamis berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.

"Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik khas Blora panjang hingga mata kaki atau dibawah lutut. Pakaian khas dilengkapi atribut resmi," kata Bupati Blora.

Disampaikan, bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu, Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, Penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, Pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana daerah, Pelayanan kesehatan.

"Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik," jelas Bupati Blora.

Bupati Blora menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan penggunaan pakaian khas ASN di instansi masing-masing agar dilaksanakan dengan baik dan benar.

Untuk perhatian, Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 tersebut, ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora, dengan kebijakan ini, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin Kabupaten Blora. (Humas/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pemkab Blora Tetapkan Pakaian Khas ASN Khusus Jumat Berlaku 2 Januari 2026

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Su...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »