Pengamanan Barang Bukti Di Polres Blora |
Blora,- Upaya Jajaran Polres
Blora dalam memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukumnya ternyata
tidak hanya isapan jempol belaka, terbukti sejak bulan januari hingga saat ini
Sat Reskrim Polres Blora sudah berhasil meringkus 23 orang pelaku perjudian.
Para
pelaku yang berhasil diringkus diantaranya 4 orang pelaku perjudian jenis kartu
dengan taruan jutaan rupiah, 2 orang bandar perjudian jenis dadu, 17 orang pelaku
perjudian jenis togel singapur dan hongkong yang terdiri pengepul berikut
pengecer.
Kasat Reskrim Polres
Blora AKP Asnanto menjelaskan bahwa semua pelaku perjudian tersebut sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora guna menjalani proses hukum selanjutnya,
dan 80% sudah menjalani hukuman di Rutan Blora dengan vonis hukuman penjara
minimal 5 bulan .
Dijelaskan juga
sampai saat ini Sat Reskrim Polres Blora masih terus melakukan operasi penyakit
masyarakat yang ditingkatkan, dengan tujuan agar tercibta situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat yang aman dan damai. "operasi penyakit masyarakat
ini tidak ada hentinya dan tidak hanya perjudian saja," tandas AKP Asnanto (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment