Kayu Jati Sitaan |
Blora,- Kembali di temukan
kayu jati tergeletak berserakan di hutan rakyat milik warga Desa Jipangrejo
Kecamatan Blora dan diperkirakan kayu-kayu yang tergeletak baru saja dicuri
dari kawasan hutan KPH Cepu pada malam harinya melihat kondisi kayu masih
basah. (10/05/2016)
Penemuan kayu tersebut dilaporkan oleh
salah satu warga yang mengetahuinya di pagi hari ketika akan menjalankan
aktifitas sehari-hari, dan dari laporan tersebut selanjutnya di tindak lanjuti
Waka ADM KPH Cepu Agus Kusnandar dengan meminta bantuan Polsek Blora Kota
selaku penyidik.
Dan setelah sampai di lokasi yang
dimaksud ternyata laporan benar adanya kalau ada kayu jati olahan ukuran besar
berserakan di hutan rakyat, selain itu juga ditemukan jejak ban mobil yang
telah mengangkut kayu-kayu jati tersebut.
Menurut Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno
di wilayah hukumnya tidak mempunyai kawasan hutan akan tetapi disalah satu
desanya ada yang berbatasan dengan desa yang mempunyai kawasan hutan, seperti
antara Desa Jipangrejo dengan Desa Nglobo Kecamatan Jiken.
Jadi tidak menutup kemungkinan para
pencuri kayu jati memanfaatkan kondisi yang demikian agar terlepas dari
pengawasan petugas, dengan cara menaruh kayu jati yang telah dicuri dari
kawasan hutan untuk diambil kembali setelah melihat situasi dirasa aman. "Karena
sudah tugas Polisi kami tetap siap membantu untuk mengamankan aset negara,"
tandasnya
Sementara itu Koordinator keamanan yang
juga Waka ADM Cepu Agus Kusnandar memperkirakan kayu jati olahan yang ditemukan
tersebut mencapai nilai jual minimal 35 juta rupiah, dan saat ini kayu jati
termuan sudah diamankan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Cabak. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment