Kayu Jati Hasil Sitaan |
Blora,- Dengan perhitungan
yang cukup matang setelah memberhentikan mobil patroli yang dikendarainnya
persis di depan truk No.Pol K-1849-E, akhirnya keamanan KPH Cepu bersama
anggota Polsek Kedungtuban berhasil mengamankan kembali kayu jati 6 batang
ukuran 40cm x 40cm x 500cm dari tangan pencuri yang berhasil lolos setelah truk
berhasil dihentikan.
Berawal dari laporan masyarakat minggu (08/05/2016)
sekitar pukul 01.30 wib yang mengetahui ada truk warna kuning mengangkut kayu
jati curian dari Desa Temengeng Kecamatan Sambong hingga menjorok keluar
melebihi ukuran bak truk, akhirnya Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM Cepu
Agus Kusnandar bersama anggota berusaha melakukan pengejaraan dan menangkapnya.
Melihat truk melaju dengan cepat
melewati jalan hutan menuju Desa Nggaluk Kecamatan Kedungtuban selanjutnya Agus
Kusnandar segera menghubungi anggota Polsek Kedungtuban minta bantuan untuk
melakukan serangkaian penghadangan.
Dan akhirnya truk bisa dihentikan
sekitar pukul 02.00 wib di Desa Peting Kecamatan Kedungtuban setelah Waka ADM
Cepu Agus Kusnandar nekat menghadang dengan mobil patroli yang dikendarainya
persis didepan truk, namun begitu truk berhenti sopir dan kenek langsung kabur
melarikan diri di kegelapan malam.
Pada hari dan waktu yang sama Pabin KPH
Cepu Budi Yuwono bersama anggota Polmob KPH Cepu juga berhasil menghalau
pencurian satu pohon kayu jati yang sudah ditebang dengan ukuran lingkar 120
cm, yang dilakukan oleh segerombolan orang tak dikenal di wilayah kawasan hutan
BKPH Nanas dan saat ini semua barang bukti kayu jati maupun truk sudah
diamankan di Mapolres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Sat Reskrim
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Dwi
Indra Maulana akan mendukung penuh setiap kali ada kegiatan patroli hutan
terkait dengan pengamanan aset negara, dan bahkan saat ini juga sudah
menempatkan anggota Sat Sabara komplit dengan senjata di setiap wilayah hutan
perbatasan. "Kami akan dukung penuh untuk pengamanan aset negara,"
tandasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment