SANGSI TILANG BAGI PENGENDARA YANG MELANGGAR DALAM OPERASI PATUH

Polwan Menghentikan Sepeda Motor
Untuk Pemeriksaan Kendaraan Bermotor 
Blora,- 14 hari kedepan terhitung mulai senin (16/05/2016) hingga sampai minggu (29/05/2016) Jajaran Polres Blora akan menggelar kegiatan operasi Patuh Candi 2016, dengan sasaran bagi para pengguna jalan raya yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas yang benar.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Handoko Suseno menjelaskan kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar berlalu lintas yang benar, ketika berkendara di jalan raya demi keselamatan dirinya sendiri maupun keselamatan penguna jalan lainnya."Yang kedapatan melanggar akan kami kenakan tilang" tandasnya.
Sedangkan sangsi tilang akan dikenakan bagi pengguna jalan raya yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak memasang kaca sepion dan lampu reting, juga bagi yang memodifikasi kendaraan tidak sesuai standarnya seperti mengganti ukukuran ban kendaraan menjadi lebih kecil dari aslinya maupun mengganti knalpot yang suaranya memekakkan telinga.
Demikian juga kawasan Tertib Berlalulintas (KTL) di sepanjang jalan Pemuda dan A Yani juga tetap akan diberlakukan, karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai daerah percontohan tertib berlalu lintas menyusul tempat-tempat lain yang rawan akan laka lantas juga akan diberlakukan KTL.

"Saya sangat berharab sekali masyarakat Blora akan selalu mentaati aturan lalu lintas yang benar agar tidak sering terjadi kecelakaan" pungkas Kasat Lantas Polres Blora AKP Handoko Suseno (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »