Mantan Wartawan Grobogan Gelapkan Mobil Rental Di Blora |
Blora,– Aksi memalukan
dipertontonkan oleh Delly Pamungkas (27th) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang
juga mantan Wartawan salah satu media cetak di Jawa Tengah dan adik dari anggota DPRD Grobogan dari
fraksi PDI Perjuangan Dekhy Kennedi Jatmikoputro. Berdalih rental
mobil kepada Adi Wibowo (30th) Warga RT 003 RW 003
Jalan Cendana nomor 330 Kelurahan
Mlangsen Kecamatan Blora, namun ternyata mobil rental tersebut digadaikan
kepada temannya sendiri dan Delly Pamungkas melarikan diri.
Kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Nopember 2015 lalu pelaku merental mobil bernopol K-9421-EE kepada Adi
Wibowo selama satu minggu, kemudian diperpanjang satu bulan. Setelah
jatuh tempo korban berniat mencari dan melacak keberadaan mobil tersebut. Namun
berdasarkan keterangan dari kakak Delly bernama Dekhy Kennedi Jatmikoputro.
ternyata mobil tersebut digadaikan kepada Mulyanto atau Gamul warga Kecamatan
Brati Kabupaten Grobogan sebesar Rp 30 juta. Korbanpun
berusaha mencari tahu keberadaan
tersangka dan berkunjung
dirumahnya, namun tidak ketemu dan yang bisa ditemui hanya kakaknya bernama Dekhy
Kennedi Jatmikoputro yang juga anggota DPRD Grobogan
dari fraksi PDIP.
Dalam
dialog tersebut Dekhy mengaku kalau mobil yang dirental adiknya itu sudah
digadaikan sebesar 30 Juta Rupiah.
Berdalih membantu korban Dekhy bersedia membantu 10 Juta Rupiah dan sisanya
harus dibayar oleh Korban. Dekhy juga memberikan alternatif supaya kendaraan
itu bisa diambil dengan memberikan opsi uang 20 Juta Rupiah
harus diganti dengan rental mobil selama 4 bulan berturut-turut. “Dekhy
bilang kalau sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta berarti dia menipu dan padahal
yang betul digadai Rp 15 Juta, dan mereka ternyata sudah kong kalikong,” ungkap
kerabat korban yang juga ikut dalam penangkapan tersangka di Grobogan kemarin.
Setelah
masa jatuh tempo, ternyata mobil juga tak kunjung di kembalikan, dan dia dapat
kabar lagi kalau mobil sudah digadaikan sebesar Rp 25 Juta kepada Mulyanto
aliyas Gamul tersebut. Karena sudah
tidak tahan dengan kelakuan tersangka, pada awal bulan lalu, sekitar 03 Mei korban berinisiatif kembali menebus mobil
tersebut yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan polsek setempat untuk
membuat perangkap dan memancing tersangka agar keluar dari persembunyiannya. Dengan
berdalih ingin menebus kendaraan dan membawa uang 25 Juta Rupiah, akhirnya mereka sepakat untuk bertemu
di rumah kontrakan Dekhy di Grobogan. “Kita
berangkat pukul 15.00 dan sampai disana sekitar pukul 19.00,” tambahnya.
Di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban bertemu dan
berdiskusi sambil menghitung kembali jumlah uang yang akan digunakan untuk
menebus mobil tersebut. Meski sempat deg-degan kalau mobil tidak jadi diantarkan, akhirnya setelah menunggu beberapa
lama mobil diantar ke TKP juga. “Disana hanya
ada tiga orang, Mulyanto (Penggadai), Nopi(Supir Mulyanto), Salamet (pengantar
mobil gadai) Setelah mobil diantar, langsung saja polsek membekuk
tiga orang tersebut, setelah itu baru menuju kontrakan Delly Pamungkas di
kontrakannya sendiri yang tidak jauh dari TKP,” lanjutnya.
Pelaku Dibawa Ke Polres Blora |
Setelah
itu bersama keempat orang Polsek Kota Blora, tersangka dan korban bersama sama menuju Polres Blora untuk melaporkan bahwa warganya di tangkap
dan dibawa ke Polsek Blora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Yang
dua dilepaskan dan lainnya dibawa ke
Blora. Orang tuanya juga ikut ke Blora,” imbuhnya.
Pelaku
diglandang bersama mobil warna putih milik korban dan diamankan di Polsek Kota
Blora. Hingga siang kemarin pelaku masih di BAP oleh penyidik polsek Blora Kota
sambil menunggu kedatangan keluarga tersangka. Akibat kejadian
ini keluarga korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Meski
begitu dia hanya menuntut biaya sewa dan biaya penebusan kendaraan yang sudah
dibayarkan kepada tersangka. Kalau itu sudah dibayarkan pihaknya menganggap kasus ini selesai. “Karena
kita juga kenal maka kita cuma menuntut itu saja, kalau tidak dipenuhi ya kita
tetap akan melanjutkan sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara
itu, Kapolsek Blora Kota, AKP Sudarno melalui Kanit Reskrim Polsek Blora Kota Ipda Isnaini mengaku
persoalan tersebut sudah selesai dan sudah ada kesepakan diantara dua belah
pihak. Setelah biaya dilunasi tersangka akan dibebaskan. “Diantara
kedua belak pihak sudah ada kesepakan, dan ini masih menunggu pihak keluarga
tersangka,” pungkas Ipda
Isnaini. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment