MANTAN WARTAWAN DICIDUK POLSEK BLORA KOTA

Mantan Wartawan Grobogan Gelapkan
Mobil Rental Di Blora
Blora,Aksi memalukan dipertontonkan oleh Delly Pamungkas (27th) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang juga mantan Wartawan salah satu media cetak di Jawa Tengah dan adik dari anggota DPRD Grobogan dari fraksi PDI Perjuangan Dekhy Kennedi Jatmikoputro. Berdalih rental mobil kepada Adi Wibowo (30th) Warga RT 003 RW 003 Jalan Cendana nomor 330 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora, namun ternyata mobil rental tersebut digadaikan kepada temannya sendiri dan Delly Pamungkas melarikan diri.
Kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Nopember 2015 lalu pelaku merental mobil bernopol K-9421-EE kepada Adi Wibowo selama satu minggu, kemudian diperpanjang satu bulan. Setelah jatuh tempo korban berniat mencari dan melacak keberadaan mobil tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari kakak Delly bernama Dekhy Kennedi Jatmikoputro. ternyata mobil tersebut digadaikan kepada Mulyanto atau Gamul warga Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan sebesar Rp 30 juta. Korbanpun berusaha mencari tahu keberadaan tersangka dan berkunjung dirumahnya, namun tidak ketemu dan yang bisa ditemui hanya kakaknya bernama Dekhy Kennedi Jatmikoputro yang juga anggota DPRD Grobogan dari fraksi PDIP.
Dalam dialog tersebut Dekhy mengaku kalau mobil yang dirental adiknya itu sudah digadaikan sebesar 30 Juta Rupiah. Berdalih membantu korban Dekhy bersedia membantu 10  Juta Rupiah dan sisanya harus dibayar oleh Korban. Dekhy juga memberikan alternatif supaya kendaraan itu bisa diambil dengan memberikan opsi uang 20 Juta Rupiah harus diganti dengan rental mobil selama 4 bulan berturut-turut. “Dekhy bilang kalau sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta berarti dia menipu dan padahal yang betul digadai Rp 15 Juta, dan mereka ternyata sudah kong kalikong,” ungkap kerabat korban yang juga ikut dalam penangkapan tersangka di Grobogan kemarin.
Setelah masa jatuh tempo, ternyata mobil juga tak kunjung di kembalikan, dan dia dapat kabar lagi kalau mobil sudah digadaikan sebesar Rp 25 Juta kepada Mulyanto aliyas Gamul tersebut. Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka, pada awal bulan lalu, sekitar 03 Mei korban berinisiatif kembali menebus mobil tersebut yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan polsek setempat untuk membuat perangkap dan memancing tersangka agar keluar dari persembunyiannya. Dengan berdalih ingin menebus kendaraan dan membawa uang 25 Juta Rupiah, akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di rumah kontrakan Dekhy di Grobogan. “Kita berangkat pukul 15.00 dan sampai disana sekitar pukul 19.00,” tambahnya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban bertemu dan berdiskusi sambil menghitung kembali jumlah uang yang akan digunakan untuk menebus mobil tersebut. Meski sempat deg-degan kalau mobil tidak jadi diantarkan, akhirnya setelah menunggu beberapa lama mobil diantar ke TKP juga. “Disana hanya ada tiga orang, Mulyanto (Penggadai), Nopi(Supir Mulyanto), Salamet (pengantar mobil gadai) Setelah mobil diantar, langsung saja polsek membekuk tiga orang tersebut, setelah itu baru menuju kontrakan Delly Pamungkas di kontrakannya sendiri yang tidak jauh dari TKP,” lanjutnya.
Pelaku Dibawa Ke Polres Blora
Setelah itu bersama keempat orang Polsek Kota Blora,  tersangka dan korban bersama sama menuju Polres Blora untuk melaporkan bahwa warganya di tangkap dan dibawa ke Polsek Blora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Yang dua dilepaskan dan lainnya dibawa ke Blora. Orang tuanya juga ikut ke Blora,” imbuhnya.
Pelaku diglandang bersama mobil warna putih milik korban dan diamankan di Polsek Kota Blora. Hingga siang kemarin pelaku masih di BAP oleh penyidik polsek Blora Kota sambil menunggu kedatangan keluarga tersangka. Akibat kejadian ini keluarga korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Meski begitu dia hanya menuntut biaya sewa dan biaya penebusan kendaraan yang sudah dibayarkan kepada tersangka. Kalau itu sudah dibayarkan pihaknya menganggap kasus ini selesai. “Karena kita juga kenal maka kita cuma menuntut itu saja, kalau tidak dipenuhi ya kita tetap akan melanjutkan sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu,  Kapolsek  Blora Kota, AKP Sudarno melalui Kanit Reskrim Polsek Blora Kota Ipda Isnaini mengaku persoalan tersebut sudah selesai dan sudah ada kesepakan diantara dua belah pihak. Setelah biaya dilunasi tersangka akan dibebaskan. “Diantara kedua belak pihak sudah ada kesepakan, dan ini masih menunggu pihak keluarga tersangka,” pungkas Ipda Isnaini. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »