Mobil Pengangkut Minyak Mentah |
Blora,- Karena berusaha
menyelundupkan minyak mentah sebanyak 5000 liter yang diangkut menggunakan truk
tangki Nomor Polisi S-9031-UB, M.Israwan warga RT.006 RW001 Desa Sumbertlaseh Kecamatan
Dander Bojonegoro dan Lasiran warga Desa Kapas Kecamatan Kapas Bojonegoro
terpaksa diamankan anggota Resmob Polres Blora karena tidak bisa menunjukkan
surat resmi membawa minyak mentah..
Berawal
dari informasi masyarakat (22/05/2016) ada truk tangki warna biru putih melintas di jalan
Bleboh-Cabak Kecamatan Jiken yang membawa minyak mentah hasil dari produksi
penambang sumur tua di Wonocolo, selanjutnya anggota Resmob Polres Blora
melakukan penghadangan di Desa Cabak.
Tidak selang beberapa lama truk yang ditunggu sejak
awal di pos cabak akhirnya muncul juga, dan setelah truk dihentikan dan sopir
truk Lasiran ditanya mengaku minyak mentah yang dibawanya diambil dari
penambang sumur tua di Wonocolo untuk dikirim ke salah satu pembeli yang sudah
menunggu di Bojonegoro Jawa-Timur.
Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi yang
diminta, selanjutnya sopir Lasiran dan kenek M.Israwan berikut truk dibawa ke
Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto ketika ditemui
diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut, dan menurutnya siapapun
tidak bisa memperjual belikan hasil tambang minyak mentah kecuali PT Pertamina
yang sudah ditunjuk negara untuk mengelola hasil tambang, khususnya di wilayah
blok cepu dan blok lainnya sesuai penunjukan."Hasil tambang minyak mentah
dari sumur tua sesuai aturan harus disetor ke Pertamina" tandasnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment