MUCIKARI WTS DAN PENGUNJUNG KAMPUNG BARU DILARANG COBACOBA NARKOBA

Penyuluhan Kasat Bimas AKP Sumedi Terhadap
Warga Komplek Lokalisasi Kampung Baru
Kecamatan Jepon
Blora,- Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana kepada masyarakat Kabupaten Blora khususnya para generasi muda. Yakni bagi yang belum pernah memakai narkoba jangan pernah berusaha untuk mencoba memakainya, dan yang sudah terlanjur memakai segeralah berusaha untuk mengakhirinya sebelum semuanya terlambat. Dan pesan tersebut disampaikan kembali Kasat Bimas Polres Blora AKP Sumeidi didampingi Kapolsek Jepon AKP Sutarjo ketika (30/04/2016) berada di komplek lokalisasi kampung baru Kecamatan Jepon memberi penyuluhan terhadap 85 orang yang terdiri dari Mucikari dan Wanita Tuna Susila (WTS) tentang bahayanya menggunakan narkoba.
Mengingat pada pertengahan tahun 2015 yang lalu di lokalisasi Sumberagung Kecamatan Cepu pernah terjadi tindak pidana kasus pembunuhan, yang dilakukan seorang mucikari terhadap kekasihnya karena faktor cemburu apalagi pada saat itu dipicu dengan mabuk berat. Belajar dari peristiwa tersebut maka Kasat Bimas Polres Blora AKP Sumedi mencoba mengingatkan kembali para mucikari beserta anak asuhnya agar tidak menggunakan narkoba maupun minum minuman keras hingga sampai mabuk berat, karena siapapun yang sedang mabuk terkena pengaruh minuman berakohol maupun narkoba sesuatu yang tidak diinginkan bisa terjadi.
Sampai saat ini Jajaran Polres Blora masih menyatakan perang dengan narkoba, bahkan Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana juga memerintahkan seluruh jajarannya hingga sampai tingkat Polsek agar selalu mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk tidak berusaha mencoba memakai narkoba.
Karena apabila sudah terlanjur menggunakan barang haram tersebut akan berakibat merusak kesehatan dan bahkan bisa berujung kematian, sedangkan resiko lain kalau tertangkap petugas hukumannyapun sangat berat sekali.

Kasat Bimas AKP Sumeidi juga mengingatkan kepada para Mucikari dan WTS apabila ada salah satu pengunjung yang datang menunjukkan gelagat yang mencurigakan membawa narkoba untuk segera menghubungi Kepolisian setempat, apalagi bermaksud akan menggunakan narkoba di kamar lokalisasi. " kalau sampai pengunjung menggunakan narkoba dilokalisasi dan tertangkap petugas, maka pemilik tempat kejadian akan terkena sangsi hukum juga," tegas AKP Sumedi. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »