Sosialisasi Gratifikasi Dan Program Pengendalian Gratifikasi |
Blora,- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di
setiap Kabupaten. Di Blora telah dilaksanakan sosialisasi UPG kepada seluruh
jajaran SKPD bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Rabu (25/05/2016). Sosialisasi
tersebut di gelar oleh Inspektorat Kabupaten Blora yang dihadiri oleh Bupati
dan Wakil Bupati Blora, Anggota DPRD, para kepala Dinas serta para pejabat
pembuat komitmen (PPK) di setiap Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Blora dengan pembicara Group Head 3
Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Agus Prayitno.
Bupati Blora Djoko Nugroho saat membuka acara
mengemukakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi
semua pegawai untuk bisa melaksanakan tugasnya tanpa ekses hukum. "Setelah
penataan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, akan ada penegasan pakta
integritas," himbaunya.
Menurut Agus Priyanto pembicara dari KPK mengatakan
setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri harus dilaporkan ke KPK. Jika
tidak, pelaku bisa dijerat pasal tindak pidana gratifikasi. "UPG didaerah
nanti yang akan meneruskan pelaporan gratifikasi itu ke KPK," ungkapnya.
Terkait sanksi, lanjut Agus Priyanto ancama hukuman
gratifikasi minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Adapun
penyebab terjadinya gratifikasi yakni adanya peluang, dorongan, serta
pembenaran (ingin membahagiakan keluarga, loyalitas perusahaan maupun
perseorangan). "Untuk pencegahan, tak hanya dibutuhkan integritas pribadi
melainkan juga integritas lembaga," tegasnya.
Pemberian Gratifikasi dapat berupa uang, barang,
rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan
fasilitas lainnya. Salah satu contoh kasus gratifikasi misalnya ketika proyek
selesai dan tanpa persoalan hukum, suatu ketika si kontraktor datang untuk
memberikan sejumlah uang kepada pejabat pembuat komitmen. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment