Sanksi Tilang Terhadap Pengendara Melanggar Lalu Lintas Operasi Patuh Candi |
Blora,- Di hari pertama
pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi 2016 yang dilaksanakan Jajaran Polres
Blora telah melakukan tilang sebanyak 171 lembar di tiga tempat yang berbeda,
dan tilang tersebut dikenakan bagi pengendara yang telah terbukti melanggar
tidak mentaati aturan berlalu lintas yang benar.
Pelanggaran
tersebut diantaranya tidak memakai helm. tidak memasang kaca sepion, tidak
memiliki SIM dan juga ada yang terjaring operasi karena telah merubah bentuk kendaraan tidak
sesuai standarnya, sehingga membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain
Menurut Kasat Lantas
Polres Blora AKP Handoko Suseno jumplah angka tilang tersebut diatas
menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang
benar dan mentaati akan rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang masih
kurang."Kami akan terus mengingatkan agar masyarakan lebih sadar petingnya
mematuhi aturan berlalu lintas" tandasnya.
Dijelaskan juga
selain Sat Lantas operasi Patuh Candi 2016 yang digelar kali ini juga
melibatkan Bag Ops, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Bimas dan Sat Sabara untuk
mendukung seluruh rangkaian kegiatan agar tujuan operasi tercapai, selain itu
juga dibantu dari TNI dan Dinas Perhubungan.Dinas Perhubungan. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment