SPESIALIS PEMBOBOL SEKOLAH DI RINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK BLORA KOTA

Barang Bukti Alat Pemboboh Gedung Sekolah
Blora,- Dua dari tiga tersangka spesialis pencurian yang menyasar ke gedung-gedung sekolah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota. Dalam setiap aksinya, mereka menggasak barang elektronik dan barang berharga lainnya yang ada di dalam sekolah. Keduanya ditangkap setelah berhasil membobol SDN 1 Purwosari di Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora pada tanggal 31 Meret lalu.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gedung-gedung sekolah ini. Sasarannya memang barang-barang elektronik seperti laptop, LCD, Komputer dan uang yang disimpan di almari," ujar Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, S.H, saat diminta konfirmasi, Sabtu (08/04/17).
Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat akhirnya, Unit Reskrim Polsek Blora Kota menangkap kedua pelaku yakni pertama bernama Azib alias Tempe (23) dirumahnya alamat Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dari keterangan (tersangka 1) petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap (tersangka 2) Wahyu Setyo Haryadi alias Tiyok (23th) di rumahnya Desa Bangkle Kec./Kabupaten Blora, keduanya di tangkap tanpa perlawanan.
Kata Kapolsek, dalam aksinya ini para pelaku membobol gedung sekolah pada waktu malam hari. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi 1 (Parijan) yang bertugas sebagai penjaga SD Negeri 1 Purwosari pada Jumat (31/04/17) sekira pukul 06.00 WIB lalu. Dirinya mendapati cendela dan lemari pada ruang majelis guru dalam keadaan rusak dan terbuka, serta 2 LCD merk Acer dan Hitachi, 2 kamera digital merk Sony dan Samsung milik sekolah yang berada diruang tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Mapolsek Blora Kota agar segera ditangani.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Smartphone merk Samsung, Satu HP merk Nokia, Satu Tas Punggung beserta Linggis dan Obeng yang digunakan tersangka saat beraksi. Hasil dari kejahatan yang mereka lakukan telah dijual dan uangnya diguakan untuk bersenang-senang bersama.

“Sebenarnya masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang berinisial R, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka.  Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di sepuluh tahun penjara,” Tandas AKP Sudarno, S.H. Kapolsek Blora Kota. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »