Barang Bukti Alat Pemboboh Gedung Sekolah |
Blora,- Dua dari tiga
tersangka spesialis pencurian yang menyasar ke gedung-gedung sekolah diringkus
Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota. Dalam setiap aksinya, mereka menggasak
barang elektronik dan barang berharga lainnya yang ada di dalam sekolah.
Keduanya ditangkap setelah berhasil membobol SDN 1 Purwosari di Desa Purwosari
Kecamatan/Kabupaten Blora pada tanggal 31 Meret lalu.
"Ada
dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
yang menyasar gedung-gedung sekolah ini. Sasarannya memang barang-barang
elektronik seperti laptop, LCD, Komputer dan uang yang disimpan di
almari," ujar Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, S.H, saat diminta
konfirmasi, Sabtu (08/04/17).
Hasil
penyelidikan dan informasi dari masyarakat akhirnya, Unit Reskrim Polsek Blora
Kota menangkap kedua pelaku yakni pertama bernama Azib alias Tempe (23)
dirumahnya alamat Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dari
keterangan (tersangka 1) petugas langsung melakukan pengembangan dengan
menangkap (tersangka 2) Wahyu Setyo Haryadi alias Tiyok (23th) di rumahnya Desa
Bangkle Kec./Kabupaten Blora, keduanya di tangkap tanpa perlawanan.
Kata
Kapolsek, dalam aksinya ini para pelaku membobol gedung sekolah pada waktu
malam hari. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi 1 (Parijan) yang
bertugas sebagai penjaga SD Negeri 1 Purwosari pada Jumat (31/04/17) sekira
pukul 06.00 WIB lalu. Dirinya mendapati cendela dan lemari pada ruang majelis
guru dalam keadaan rusak dan terbuka, serta 2 LCD merk Acer dan Hitachi, 2
kamera digital merk Sony dan Samsung milik sekolah yang berada diruang tersebut
telah hilang. Atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Mapolsek
Blora Kota agar segera ditangani.
Dari
tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Smartphone merk
Samsung, Satu HP merk Nokia, Satu Tas Punggung beserta Linggis dan Obeng yang
digunakan tersangka saat beraksi. Hasil dari kejahatan yang mereka lakukan
telah dijual dan uangnya diguakan untuk bersenang-senang bersama.
“Sebenarnya
masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang berinisial R, dari
hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di sepuluh tahun penjara,”
Tandas AKP Sudarno, S.H. Kapolsek Blora Kota. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment