SAT RES NARKOBA MASIH BURU H PEMILIK RUMAH PESTA NARKOBA

Barang Bukti Joko Priyono
Blora,- Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora, berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Joko Priyono (40th) warga Desa Karasan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur kemarin pada Jumat 21 April 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akan berlangsung Pesta Narkoba di daerah Kecamatan Cepu. Menerima laporan itu, Sat narkoba Polres Blora segera melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan dilakukan di dalam rumah H, yang berhasil melarikan diri saat tim Cobra melakukan penggrebekan yang beralamat di gang karohman nomor 112 Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Kami Masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok sabu-sabu kepada pelaku, sabu tersebut didapat dari mana,” kata Kasat Narkoba Polres blora AKP Suparlan, Senin (24/4/2017).

Tersangka pengguna sabu-sabu yang sebelumnya sempat diintai beberapa waktu saat penangkapan langsung digeledah di tempat.

Dari hasil penggledahan ditemukan 1 paket plastik kecil yang berisi kristal bening yakni, narkotika jenis Metafitamin (jenis sabu-sabu) yang sudah digunakan berada dalam pirek kaca warna bening, uang tunai sebesar 1juta 800ribu rupiah, 2 Handphone, serta 1 buah korek gas warna kuning.

“Saat itu tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya,” ungkap AKP Suparlan.

Sebelum menahan Joko Priyono warga Magetan tersebut, Polisi melakukan tes urine di kantor Sat Res Narkoba Polres Blora. Dari hasil tes urine bahwa Joko Priyono didalam tubuhnya positif mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Suparlan.
Tersangka saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Blora. hal ini untuk menetukan apakah tersangka tersebut murni pengguna atau juga sebagai pengedar sabu-sabu,


selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Blora  melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang lain dan terlebih untuk menangkap teman tersangka yang masih buron, yakni inisial H. (adi sanrico) 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »