Barang Bukti Joko Priyono |
Blora,- Satuan
Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora, berhasil menangkap seorang pengguna
narkoba jenis sabu-sabu bernama Joko Priyono (40th) warga Desa Karasan,
Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur kemarin pada Jumat
21 April 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya,
polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akan berlangsung Pesta Narkoba
di daerah Kecamatan Cepu. Menerima laporan itu, Sat narkoba Polres Blora segera
melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan
dilakukan di dalam rumah H, yang berhasil melarikan diri saat tim Cobra
melakukan penggrebekan yang beralamat di gang karohman nomor 112 Kelurahan
Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Kami
Masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok
sabu-sabu kepada pelaku, sabu tersebut didapat dari mana,” kata Kasat Narkoba
Polres blora AKP Suparlan, Senin (24/4/2017).
Tersangka
pengguna sabu-sabu yang sebelumnya sempat diintai beberapa waktu saat
penangkapan langsung digeledah di tempat.
Dari
hasil penggledahan ditemukan 1 paket plastik kecil yang berisi kristal bening
yakni, narkotika jenis Metafitamin (jenis sabu-sabu) yang sudah digunakan berada
dalam pirek kaca warna bening, uang tunai sebesar 1juta 800ribu rupiah, 2 Handphone,
serta 1 buah korek gas warna kuning.
“Saat
itu tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya,” ungkap AKP
Suparlan.
Sebelum
menahan Joko Priyono warga Magetan tersebut, Polisi melakukan tes urine di
kantor Sat Res Narkoba Polres Blora. Dari hasil tes urine bahwa Joko Priyono
didalam tubuhnya positif mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka
dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,” tegas AKP Suparlan.
Tersangka
saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres
Blora. hal ini untuk menetukan apakah tersangka tersebut murni pengguna atau
juga sebagai pengedar sabu-sabu,
selanjutnya
Sat Res Narkoba Polres Blora melakukan
pengembangan kasus jaringan narkoba yang lain dan terlebih untuk menangkap
teman tersangka yang masih buron, yakni inisial H. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment