POLISI GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU JATI OLAHAN ILEGAL

Barang Bukti Truk Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi
Blora,-  Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Resor Blora bersama Polisi Hutan (Polhut) telah menangkap sopir sekaligus mengamankan sebuah truk bermuatan kayu olahan berbentuk papan yang tidak disertai dokumen resmi di wilayah Jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung, di Dukuh Kemadoh, Desa Jegong, Kecamatan Jati Kabupaten Blora, peristiwa terjadi pada Selasa 25 April 2017 pukul 15.00 WIB.

"Barang bukti satu truck warna kuning, nomor polisi K-1340-HD dan 157 lembar kayu jati olahan berbentuk papan dengan berbagai ukuran tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi diamankan petugas yang terkait kayu tersebut," ungkap AKP Sugito, S.H. Kapolsek Jati Polres Blora (26/04/17).

AKP Sugito mengatakan truk bermuatan kayu jati olahan itu diamankan berikut bersama tersangka yakni supir itu sendiri bernama  Pandu Dwi Setiawan(25th), alamat Dukuh Kemadoh RT. 001 RW. 004 Desa Jegong Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Kronologis kejadian pada Selasa kemarin, saat sebuah truck yang dicurigai petugas melintas di Jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung lalu ditangkap. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan lidik petugas gabungan Polsek Jati bersama Polhut, bahwa ada truk yang mengangkut kayu jati olahan, saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan ternyata benar dan petugas gabungan telah berhasil mengamankan sebuah truck bermuatan kayu jati olahan dan menangkap tersangka sekaligus sopir dari truck tersebut.

Lanjut Kapolsek Jati, saat dilakukan pemeriksaan ternyata truck tersebut bermuatkan kayu jati olahan berbenruk papan dengan jumlah sekitar 157 lembar dengan berbagai ukuran,

"Kami tanya dari sopir truk tersebut terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen resmi kayu tersebut, namun sopir hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta polisi," tegas AKP Sugito.

Saat ini Pandu Dwi Setiawan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati terkait, dari mana memperoleh kayu dan kemana dirinya jual hasil kayu illegal tersebut.

Tersangka yang sekaligus menjadi sopir itu diduga telah melakukan tindak pidana berupa illegal loging sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),


“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan terkait kejadian ini untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal ini,” tandas Kapolsek Jati Polres Blora.  (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »