Barang Bukti Truk Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi |
Blora,- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Resor
Blora bersama Polisi Hutan (Polhut) telah menangkap sopir sekaligus mengamankan
sebuah truk bermuatan kayu olahan berbentuk papan yang tidak disertai dokumen
resmi di wilayah Jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung,
di Dukuh Kemadoh, Desa Jegong, Kecamatan Jati Kabupaten Blora, peristiwa
terjadi pada Selasa 25 April 2017 pukul 15.00 WIB.
"Barang
bukti satu truck warna kuning, nomor polisi K-1340-HD dan 157 lembar kayu jati
olahan berbentuk papan dengan berbagai ukuran tidak dilengkapi surat menyurat
atau dokumen resmi diamankan petugas yang terkait kayu tersebut," ungkap
AKP Sugito, S.H. Kapolsek Jati Polres Blora (26/04/17).
AKP
Sugito mengatakan truk bermuatan kayu jati olahan itu diamankan berikut bersama
tersangka yakni supir itu sendiri bernama
Pandu Dwi Setiawan(25th), alamat Dukuh Kemadoh RT. 001 RW. 004 Desa
Jegong Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Kronologis
kejadian pada Selasa kemarin, saat sebuah truck yang dicurigai petugas melintas
di Jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung lalu ditangkap.
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan lidik petugas gabungan
Polsek Jati bersama Polhut, bahwa ada truk yang mengangkut kayu jati olahan,
saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan ternyata benar dan petugas gabungan
telah berhasil mengamankan sebuah truck bermuatan kayu jati olahan dan
menangkap tersangka sekaligus sopir dari truck tersebut.
Lanjut
Kapolsek Jati, saat dilakukan pemeriksaan ternyata truck tersebut bermuatkan
kayu jati olahan berbenruk papan dengan jumlah sekitar 157 lembar dengan
berbagai ukuran,
"Kami
tanya dari sopir truk tersebut terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen
resmi kayu tersebut, namun sopir hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa
yang diminta polisi," tegas AKP Sugito.
Saat
ini Pandu Dwi Setiawan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati
terkait, dari mana memperoleh kayu dan kemana dirinya jual hasil kayu illegal
tersebut.
Tersangka
yang sekaligus menjadi sopir itu diduga telah melakukan tindak pidana berupa illegal
loging sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat
(2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),
“Kami
terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan terkait kejadian ini
untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal ini,” tandas Kapolsek Jati
Polres Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment