KOMITMEN KASATLANTAS POLRES BLORA GENCARKAN KAMPANYE CAMOT DI KALANGAN PELAJAR

Baliho Yang Terpasang Di Tempat Strategis Di Kabupaten Blora
Blora,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora gencarkan kembali untuk  memperingatkan pengendara sepeda motor pelajar di bawah umur. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pimpinan Kakorlantas bahwa melarang pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K mengatakan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah sudah lama diterapkan di Kabupaten Blora. Namun, larangan itu belum efektif sehingga perlu dilakukan teguran bahkan penindakan tegas apabila mendapati pelajar yang berkendara tidak taat peraturan. “Kami mulai menindaklajuti kebijakan itu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Febriyani Aer, S.I.K saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (05/04/2017).
Lanjut Kasatlantas, Kami tegaskan bahwa pelajar tingkat SMP tidak boleh mengendarai motor seorang diri. Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat terutama para orang tua agar selalu mengedepankan tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. “Cegah pelajar SMP agar tidak melanggar mengendarai sepeda motor,” tegasnya.
Satlantas sebagai pemegang wewenang penindakan pelanggaran di lapangan akan gencar kan hal itu, melakukan peneguran dan tindakan tegas apabila para pelajar masih nekat melanggar. “Kami sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sejak akhir tahun 2016 lalu dengan mendatangi sekolah dari tingkat SD sampai SMA. Pertimbangan Satlantas Polres Blora menggelar sosialisasi di sekolah untuk memberikan kesadaran kepada siswa, agar tidak mengendari sepeda motor sebelum memiliki SIM,” kata AKP Febriyani Aer.
Kasatlantas mengatakan kegiatan peneguran dan penindakan yang dilakukan  anggota Satlantas Polres Blora di jalan raya dengan sasaran pelajar sudah dilakukan, akan tetapi belum efektif memberikan efek jera kepada pelajar. Padahal himbauan itu juga disebarkan dalam bentuk tertulis. Yakni, Satlantas menyiapkan sejumlah baliho himbauan yang dipasang di berbagai sekolah dan jalan utama Kota Blora. “Dengan baliho pelajar dan masyarakat dapat langsung membaca, sehingga kita harapkan para pelajar bisa bersikap disiplin dan tertib berlalu lintas, para orang tua tidak mengijinkan anaknya mengendarai sepeda motor dibawah umur 17tahun,” jelasnya.

Kami mempunyai misi dengan program cegah anak naik motor (CAMOT) seperti ini mampu mengurangi angka kejadian lakalantas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Blora. Pihaknya berharap peran serta masyarakat, khususnya para orang tua agar sama-sama menjaga ketertiban demi keselamatan putra-putri mereka. Kami harapkan orang tua sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dengan tidak membiarkan anak mereka berkendara seorang diri. “Mari selamatkan anak-anak kita dari bahaya kecelakaan di jalan raya, selalu prioritaskan keselamatan berlalu lintas,  baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain,” tegas Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »