Baliho Yang Terpasang Di Tempat Strategis Di Kabupaten Blora |
Blora,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora gencarkan kembali untuk memperingatkan pengendara sepeda motor pelajar di bawah umur.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pimpinan
Kakorlantas bahwa melarang pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor
ke sekolah.
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K
mengatakan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah sudah lama
diterapkan di Kabupaten Blora. Namun, larangan itu belum efektif sehingga perlu
dilakukan teguran bahkan penindakan tegas apabila mendapati pelajar yang
berkendara tidak taat peraturan. “Kami mulai menindaklajuti kebijakan itu
dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”
ujar AKP Febriyani Aer, S.I.K saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu
(05/04/2017).
Lanjut Kasatlantas, Kami tegaskan bahwa pelajar
tingkat SMP tidak boleh mengendarai motor seorang diri. Selain itu, pihaknya
juga meminta agar masyarakat terutama para orang tua agar selalu mengedepankan
tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. “Cegah pelajar SMP agar
tidak melanggar mengendarai sepeda motor,” tegasnya.
Satlantas sebagai pemegang wewenang penindakan
pelanggaran di lapangan akan gencar kan hal itu, melakukan peneguran dan tindakan tegas
apabila para pelajar masih nekat melanggar. “Kami sudah mulai gencar melakukan
sosialisasi sejak akhir tahun 2016 lalu dengan mendatangi sekolah dari tingkat
SD sampai SMA. Pertimbangan Satlantas Polres Blora menggelar sosialisasi di
sekolah untuk memberikan kesadaran kepada siswa, agar tidak mengendari sepeda
motor sebelum memiliki SIM,” kata AKP Febriyani Aer.
Kasatlantas mengatakan kegiatan peneguran dan
penindakan yang dilakukan anggota
Satlantas Polres Blora di jalan raya dengan sasaran pelajar sudah dilakukan,
akan tetapi belum efektif memberikan efek jera kepada pelajar. Padahal himbauan itu
juga disebarkan dalam bentuk tertulis. Yakni, Satlantas menyiapkan sejumlah
baliho himbauan yang dipasang di berbagai sekolah dan jalan utama Kota Blora.
“Dengan baliho pelajar dan masyarakat dapat langsung membaca, sehingga kita
harapkan para pelajar bisa bersikap disiplin dan tertib berlalu lintas, para
orang tua tidak mengijinkan anaknya mengendarai sepeda motor dibawah umur
17tahun,” jelasnya.
Kami mempunyai misi dengan program cegah anak naik
motor (CAMOT) seperti ini mampu mengurangi angka kejadian lakalantas yang
melibatkan pelajar di Kabupaten Blora. Pihaknya berharap peran serta
masyarakat, khususnya para orang tua agar sama-sama menjaga ketertiban demi
keselamatan putra-putri mereka. Kami harapkan orang tua sadar akan pentingnya
tertib berlalu lintas dengan tidak membiarkan anak mereka berkendara seorang
diri. “Mari selamatkan anak-anak kita dari bahaya kecelakaan di jalan raya,
selalu prioritaskan keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun pengendara
lain,” tegas Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment