![]() |
Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur |
Blora,- Sat Reskrim
Kepolisian Resor Blora telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yo
Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/I/2017/Jtg/Res Blora, tanggal 30 Januari 2017. Kemarin Kamis
13 April 2017 malam, penangkapan tersangka yang dilakukan Sat Reskrim Polres
Blora atas nama Ngasipan (64th) dirumahnya sendiri, bertempat di Desa
Tambaksari RT.001 RW.004 Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kejadian
bermula pada senin tanggal 23 Januari 2017 lalu, sekira pukul 23.00 WIB di
dalam kamar rumah pelaku (Ngasipan). Korban tetangga rumahnya sebut saja
namanya Bunga (Nama Samaran) gadis berusia 13 tahun yang masih duduk sebagai
pelajar Sekolah Dasar. Dengan dalih tipu muslihat bahwa Ngasipan menyetubuhi
korban supaya tidak mengompol lagi. lebih ironisnya lagi persetubuhan tersebut
terjadi berulang kali. Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban yang
bekerja sebagai TKW di Malaysia menelpon korban dan korban yang merupakan
anaknya tersebut kemudian menceritakan kelakuan bejat Ngasipan kepada ibunya.
Kamis (14/04/2017).
Mendengar
cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui
bapaknya berinisial B dengan saksi paman korban berinisial YS, melaporkan
kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Blora.
Menanggapi
hal tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dengan
melakukan lidik dan mengamankan tersangka. Berikut beserta barang bukti, 1
(satu) celana trening warna hitam yang dikenakan tersangka, dan 1 (satu) celana
dalam milik korban untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tersangka
dan barang bukti telah kami amankan, untuk korban kami akan lakukan Visum at
Revertum di Rumah Sakit guna memperoleh bukti yang lebih autentik dari Medis
bahwa telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H.
Kasat Reskrim Polres
Blora menambahkan bahwa, tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah,
tersangka diterancam mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment