KAKEK PELAKU PELECEHAN SEKSUAL ANAK DIBAWAH UMUR DICIDUK SAT RESKRIM POLRES BLORA

Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Blora,- Sat Reskrim Kepolisian Resor Blora telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2017/Jtg/Res Blora, tanggal 30 Januari 2017. Kemarin Kamis 13 April 2017 malam, penangkapan tersangka yang dilakukan Sat Reskrim Polres Blora atas nama Ngasipan (64th) dirumahnya sendiri, bertempat di Desa Tambaksari RT.001 RW.004 Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kejadian bermula pada senin tanggal 23 Januari 2017 lalu, sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku (Ngasipan). Korban tetangga rumahnya sebut saja namanya Bunga (Nama Samaran) gadis berusia 13 tahun yang masih duduk sebagai pelajar Sekolah Dasar. Dengan dalih tipu muslihat bahwa Ngasipan menyetubuhi korban supaya tidak mengompol lagi. lebih ironisnya lagi persetubuhan tersebut terjadi berulang kali. Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia menelpon korban dan korban yang merupakan anaknya tersebut kemudian menceritakan kelakuan bejat Ngasipan kepada ibunya. Kamis (14/04/2017).
Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui bapaknya berinisial B dengan saksi paman korban berinisial YS, melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Blora.
Menanggapi hal tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dengan melakukan lidik dan mengamankan tersangka. Berikut beserta barang bukti, 1 (satu) celana trening warna hitam yang dikenakan tersangka, dan 1 (satu) celana dalam milik korban untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, untuk korban kami akan lakukan Visum at Revertum di Rumah Sakit guna memperoleh bukti yang lebih autentik dari Medis bahwa telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H.
Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa, tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka diterancam mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (adi  sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »