Sat Sabhara Polres Blora Patroli Di PT. GCI |
Blora,- Buntut dari PT Geo Cepu Indonesia (GCI) tetap
melakukan putus hubungan kerja (PHK) kepada 60 pekerja. Padahal, Jumat (31/03/2017)
lalu, kerja sama operasi (KSO) Pertamina itu berjanji tidak akan melakukan PHK,
ketika mediasi bersama Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang di fasilitasi oleh Polres Blora lalu. Akibat
dari rasa ketidak puasan para karyawan PT. GCI yang di PHK oleh perusahaan
mengakibatkan terganggunya proses produksi di pengeboran Desa Nglobo Kecamatan
Jiken dan Desa Ledok Kecamatan Sambong,
Kabupaten Blora. Dirasa mengganggu kinerja proses produksi, pihak PT. GCI
meminta tambahan pengamanan dari Sat Shabara Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Karena sempat terjadi sabotase dari mantan karyawan PT. GCI yang terkena PHK
tersebut. Mereka sempat mematikan mesin produksi pengeboran minyak agar tidak
beroprasi.
Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo,
S.H. mengatakan bahwa Polres Blora selaku aparat keamanan dan penegak hukum
akan seslalu siap membantu mengamankan PT. GCI karena ini merupakan asset
negara. Untuk permasalahan antara perusahaan dan karyawan pihak Polres Blora
tidak ikut campur karena itu merupakan permasalahan internal perusahaan. Namun
tugas Polres Blora hanya membantu pengamanan dan akan menindak siapa saja yang
mencoba melakukan sabotase maupun mengganggu bahkan merusak asset negara.
(03/04/2017). “Kami siap mengamankan asset negara dan perusahaan PT. GCI, apabila
terjadi konflik yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan
kerugian di salah satu pihak, kami sebagai aparat penegak hukum akan bertindak
tegas,” tegas Kompol Indriyanto Dian Purnomo.
Sementara itu, Eksternal Relation KSO PEP-GCI Yenny Hartati
mengatakan, GCI tidak melakukan PHK sama sekali. Hanya, memang kontrak dari ke
60 pekerja itu sudah habis pada 21 Maret tahun lalu, bersamaan dengan dua
vendor yang mempekerjakan mereka telah habis. Sehingga, pemutusan tenaga kerja
dilakukan. ’’Memang, mereka masih menolak diberhentikan,’’ ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja Kabupaten Blora Suryanto berjanji
akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Meski, GCI telah
melakukan PHK. Adanya mediasi ini, diharapkan GCI tetap mempekerjakan 60
pekerja tersebut tuntut karyawan PT GCI. ’’Kami masih akan melakukan mediasi
Mas,’’ pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment