Bupati Blora Usai Pemeriksaan Pasukan Upacara Pembukaan TMMD Di Desa Jegong Kecamatan Jati |
Blora,- Disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam
sambutan upacara pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2017 di Lapangan SDN 1
Jegong Kecamatan Jati bahwa pengurusan
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017 bagi warga masyarakat di
Kabupaten Blora tidak gratis, melainkan ada beberapa persyaratan yang menjadi
tanggung jawab peserta PRONA. “Saya tegaskan bahwa pengurusan PRONA tidak
gratis. Kami minta Kepala Desa harus berkoordinasi dengan baik dengan BPN dan
warga masyarakat agar tidak tersandung hukum,” tegas Bupati Blora Djoko Nugroho
dalam sambutan pada upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)
Sengkuyung Tahap I Tahun 2017 di lapangan desa Jegong Kecamatan Jati, (05/04/2017).
Pada kesempatan tersebut Bupati berharap agar sebanyak 15 ribu sertifikat di Blora bisa
terealisasi dengan sukses. Ribuan sertifikat tersebut diperuntukkan kepada 29
desa se Kabupaten Blora. “Sehingga semua warga yang belum memiliki sertifikat
segera dimiliki,” tegas Bupati.
Baru-baru ini, koordinator PRONA, Syukur yang juga
menjabat sebagai Kepala seksi Sengketa dan konflik perkara Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Blora mengungkapkan, peningkatan permintaan Prona ini adalah
salah keseriusan masyarakat menyambut program nasional, dimana tahun 2025 semua
tanah harus sudah bersertifikat.
Ia mengatakan, disinyalir sering terjadi kesalah
pahaman terkait program ini. Terutama terkait pembiayaan sertifikat tersebut.
Warga mengatahui bahwa sertifikat ini adalah gratis, padahal masih ada
pembiayaan lainnya. “Seperti biaya materai, pembuatan dan pemasanagan patok
tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh),” jelasnya
baru-baru ini.
Biaya sertifikat, kata dia, itu banyak komponennya,
makin luas lahannya biaya semakin banyak. Labih lanjut dijelaskan, biaya untuk
pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk Penyuluhan,
Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan
Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Penerbitan
Sertipikat, Supervisi dan Pelaporan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment