35 PELANGGAR TERJARING OPERASI RUTIN SAT LANTAS POLRES BLORA

Razia Sepeda Motor Tanpa Surat Kendaraan Dan Tanpa SIM
Blora,-  Satuan Lalu Lintas Polres Blora, Rabu (26/04/17) menggelar operasi rutin di sepanjang Jalan Ahmad Yani Blora. Operasi berlangsung selama satu jam dan menjaring puluhan kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Razia rutin dilakukan dalam rangka untuk mengingatkan kepatuhan masyarakat akan peraturan lalu lintas.

“Dalam hal ini khususnya bagi para pengemudi untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas. Operasi yang kita gelar merupakan kegiaan rutin Sat Lantas Polres Blora.” Kata Iptu Markus KBO Sat Lantas saat pimpin anggotanya dalam kegiatan razia rutin.

KBO Sat Lantas menghimbau kepada seluruh pengemudi dan pengguna jalan, bahwa sebelum mengemudikan kendaraannya terlebih dulu memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK dan fisik kendaraan termasuk safety belt, helm, spion dan perlengkapan lainnya.

Lanjut Iptu Markus, bila ada polisi yang nakal saat bertugas di lapangan, misalnya tidak menilang pelanggar, tapi justru minta uang atau menerima suap, pihaknya meminta masyarakat untuk mengawasi dan segera melaporkannya,

“Kami anjurkan pengendara untuk memakai helm, lengkapi surat-surat kendaraan anda, tidak melawan arus serta tidak terobos lampu merah. Semua itu kami lakukan untuk menyelamatkan nyawa pengendara itu sendiri. Bukan untuk kepentingan petugas,” pungkas Iptu Markus usai pimpin giat razia rutin.

Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer S.I.K di tempat berbeda, mengatakan bahwa kegiatan razia rutin ini dilakukan setiap pagi menjelang jam kerja dan sore hari usai jam kerja yang sifatnya bertujuan untuk penertiban kendaraan dalam berlalu lintas baik kendaraan roda dua dan roda empat agar mematuhi peraturan lalu lintas, seperti pengendara kendaraan bermotor roda dua harus menggunakan helm dan tidak melawan arus jalan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban,

“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, selain itu juga guna meminimalisir aksi kejahatan 3 C yakni curas, curat, dan curanmor,” tegas AKP Febriyani Aer.

Setiap kendaraan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan pengendara dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengendara, sebanyak 35 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas telah diberikan Tilang,

“Pelanggaran meliputi 15 pelangaran STNK, 10 pelanggaran SIM, 7 pelanggaran helm dan 3 pelanggaran spesifikasi motor tidak sesuai standart,” pungkas Kasat Lantas Polres Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »