Razia Sepeda Motor Tanpa Surat Kendaraan Dan Tanpa SIM |
Blora,- Satuan Lalu Lintas Polres Blora, Rabu
(26/04/17) menggelar operasi rutin di sepanjang Jalan Ahmad Yani Blora. Operasi
berlangsung selama satu jam dan menjaring puluhan kendaraan bermotor, khususnya
roda dua. Razia rutin dilakukan dalam rangka untuk mengingatkan kepatuhan
masyarakat akan peraturan lalu lintas.
“Dalam
hal ini khususnya bagi para pengemudi untuk selalu mentaati aturan berlalu
lintas. Operasi yang kita gelar merupakan kegiaan rutin Sat Lantas Polres
Blora.” Kata Iptu Markus KBO Sat Lantas saat pimpin anggotanya dalam kegiatan
razia rutin.
KBO
Sat Lantas menghimbau kepada seluruh pengemudi dan pengguna jalan, bahwa
sebelum mengemudikan kendaraannya terlebih dulu memeriksa kelengkapan
kendaraan, seperti SIM dan STNK dan fisik kendaraan termasuk safety belt, helm,
spion dan perlengkapan lainnya.
Lanjut
Iptu Markus, bila ada polisi yang nakal saat bertugas di lapangan, misalnya
tidak menilang pelanggar, tapi justru minta uang atau menerima suap, pihaknya
meminta masyarakat untuk mengawasi dan segera melaporkannya,
“Kami
anjurkan pengendara untuk memakai helm, lengkapi surat-surat kendaraan anda,
tidak melawan arus serta tidak terobos lampu merah. Semua itu kami lakukan
untuk menyelamatkan nyawa pengendara itu sendiri. Bukan untuk kepentingan petugas,”
pungkas Iptu Markus usai pimpin giat razia rutin.
Sementara
itu, menurut Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer S.I.K di tempat
berbeda, mengatakan bahwa kegiatan razia rutin ini dilakukan setiap pagi
menjelang jam kerja dan sore hari usai jam kerja yang sifatnya bertujuan untuk
penertiban kendaraan dalam berlalu lintas baik kendaraan roda dua dan roda
empat agar mematuhi peraturan lalu lintas, seperti pengendara kendaraan bermotor
roda dua harus menggunakan helm dan tidak melawan arus jalan, untuk menghindari
terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban,
“Tujuannya
untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan supaya masyarakat lebih tertib
dalam berlalu lintas, selain itu juga guna meminimalisir aksi kejahatan 3 C yakni
curas, curat, dan curanmor,” tegas AKP Febriyani Aer.
Setiap
kendaraan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan pengendara
dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengendara, sebanyak 35 pengendara
yang melanggar aturan lalu lintas telah diberikan Tilang,
“Pelanggaran
meliputi 15 pelangaran STNK, 10 pelanggaran SIM, 7 pelanggaran helm dan 3
pelanggaran spesifikasi motor tidak sesuai standart,” pungkas Kasat Lantas
Polres Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment