WAKAPOLRES PRESS RELEASE KASUS RESIDIVIS CURANMOR

Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo Bersama Ketiga Tersangka Didampingi Kasat Reskrim Polres Blora
Blora,- Wakapolres Blora bersama Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo Kepolisian Resor (Polres) Blora dan Kasubag Humas Polres Blora AKP Sularno Senin 03 April 2017 pagi telah melakukan Press Release Kasus Curat dengan Hasil  sepeda Motor. Berdasarkan Laporan Polisi nomor  LP/B/04/II/2017/Jtg/Res Bla/Sek Cepu, tanggal 13 Februari 2017. Para tersangka diantaranya TEGUH PRIYANTO Alias ANDIK TEGUH SETIAWAN (26th), warga Desa Sukorejo RT 003 RW 001 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora,  diduga residivis Curanmor, PURYANTO (41th), Warga Desa Sukorejo RT 001 RW 003 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora yang diduga seorang residivis curanmor dan GALIH Alias SUGALI Alias GALI (43th) Warga Desa Sokogunung RT 003 RW 003 Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban diduga juga sorang resudivis curanmor.
Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo SH menjelaskan bahwa para tersangka tersebut masuk dalam rumah SUPRAPTO  (35th) warga Desa Mernung RT 001 RW 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan cara mencongkel pintu samping rumah, tersangka menggunakan obeng. Selanjutnya tersangka Puryanto dan Galih masuk kedalam rumah, kemudian mengambil motor yamaha Vixion yg kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. lalu mengambil  helm putih merk GX Steel dan sepasang sendal kulit warna coklat. Sesampainya diluar rumah motor dinyalakan stater dengan kunci yang ada  lalu dinaiki berdua. Setelah  sampai di Kecamatan Sambong sepeda  motor dinaikan diatas mobil Xenia yang dikemudikan oleh TEGUH PRIYANTO, untuk diangkut  ke blora. sesampai di Blora sepeda motor tersebut dijual kepada seorang inisial L seharga 1juta 800ribu rupiah. Dari hasil penjualan tersebut uangnya dibagi mereka bertiga. “Mereka memiliki tugas masing-masing dalam melakukan kejahatannya,” jelas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres Blora, Barang Bukti yang telah diamankan di Polres Blora, diantaranya satu Unit KBM DAIHATSU ZENIA Nomor Polisi K-8615-DD sebagai sarana mengangkut sepeda motor, satu obeng gagang warna hitam, tiga buah hanphone milik tersangka, satu buah helm warna putih  merk GX Steel, satu pasang sandal kulit warna coklat dan satu sepeda motor yamaha  vixion warna hitam tanpa plat nomor. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana,” tegas Kompol Indrianto Dian Purnomo.

Usai Press Release di Halaman Mapolres Blora tersebut, para tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Blora, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »