Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo Bersama Ketiga Tersangka Didampingi Kasat Reskrim Polres Blora |
Blora,- Wakapolres Blora bersama Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo Kepolisian Resor (Polres) Blora
dan Kasubag Humas Polres Blora AKP Sularno Senin 03 April 2017 pagi telah melakukan Press Release
Kasus Curat dengan Hasil sepeda Motor. Berdasarkan
Laporan Polisi nomor LP/B/04/II/2017/Jtg/Res Bla/Sek Cepu, tanggal
13 Februari 2017. Para tersangka diantaranya TEGUH PRIYANTO Alias ANDIK TEGUH
SETIAWAN (26th), warga Desa Sukorejo RT 003 RW 001 Kecamatan Tunjungan Kabupaten
Blora, diduga residivis Curanmor, PURYANTO
(41th), Warga Desa Sukorejo RT 001 RW 003 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora
yang diduga seorang residivis curanmor dan GALIH Alias SUGALI Alias GALI (43th)
Warga Desa Sokogunung RT 003 RW 003 Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban diduga
juga sorang resudivis curanmor.
Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo SH menjelaskan bahwa para
tersangka tersebut masuk dalam rumah SUPRAPTO
(35th) warga Desa Mernung RT 001 RW 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora,
dengan cara mencongkel pintu samping rumah, tersangka menggunakan obeng.
Selanjutnya tersangka Puryanto dan Galih masuk kedalam rumah, kemudian
mengambil motor yamaha Vixion yg kuncinya masih tergantung di sepeda motor
tersebut. lalu mengambil helm putih merk
GX Steel dan sepasang sendal kulit warna coklat. Sesampainya diluar rumah motor
dinyalakan stater dengan kunci yang ada lalu
dinaiki berdua. Setelah sampai di
Kecamatan Sambong sepeda motor dinaikan
diatas mobil Xenia yang dikemudikan oleh TEGUH PRIYANTO, untuk diangkut ke blora. sesampai di Blora sepeda motor
tersebut dijual kepada seorang inisial L seharga 1juta 800ribu rupiah. Dari hasil
penjualan tersebut uangnya dibagi mereka bertiga. “Mereka memiliki tugas
masing-masing dalam melakukan kejahatannya,” jelas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres Blora, Barang Bukti yang telah diamankan di Polres
Blora, diantaranya satu Unit KBM DAIHATSU ZENIA Nomor Polisi K-8615-DD sebagai
sarana mengangkut sepeda motor, satu obeng gagang warna hitam, tiga buah
hanphone milik tersangka, satu buah helm warna putih merk GX Steel, satu pasang sandal kulit warna
coklat dan satu sepeda motor yamaha
vixion warna hitam tanpa plat nomor. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal
363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana,” tegas Kompol Indrianto Dian
Purnomo.
Usai Press Release di Halaman Mapolres Blora tersebut, para tersangka
dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Blora, untuk selanjutnya akan dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment