Kesiapan Pelaksanaan USBN dan UNBK di Kabupaten Blora

Bupati Blora Djoko Nugroho Memberikan Pembinaan dan Pemantapan Pelaksanaan UNBK Di Kab.Blora
Blora,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan Pembinaan dan Pemantapan Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandart Nasional (USBN) untuk SD dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMP/MTs sederajat. Pembinaan dipimpin langsung oleh Bupati Blora Djoko Nugroho, di pendopo rumah dinas, Senin (27/3).
Bupati menyoroti tentang persiapan USBN SD dan UNBK SMP sederajat. Diantaranya, penggandaan soal ujian SD yang dulu dilakukan oleh pemerintah provinsi, tapi pada tahun ini secara mendadak diserahkan kepada Kabupaten. Sehingga perlu disikapi, mengingat anggaran yang dibutuhkan tidak tercover dalam APBD 2017. “Dadakan, soal penggandaan naskah ujian kini diserahkan pada Kabupaten. Padahal tidak ada anggaran dalam APBD untuk itu. Maka saya sarankan untuk penggandaan naskah soal ujian bisa menggunakan dana BOS. Saya rasa ini tidak menyalahi aturan. Sedangkan untuk tahun depan akan kita anggarkan dalam APBD,” kata Bupati dan disetujui oleh forum.
Sedangkan untuk persiapan UNBK SMP/MTs sederajat, Bupati meminta kepastian kepada seluruh Kepala Sekolah agar bisa melaksanakannya dengan baik dan lancar. Jika ada kendala, ia meminta agar Kepala Sekolah bisa berembug dengan Komite dan Dinas Pendidikan. Contohnya ketika menghadapi kendala ketersediaan peralatan komputer.
Acara diikuti seluruh Kepala UPTD TK/SD, Kepala SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Blora, Komite dan LSM. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Blora, perwakilan Polres Blora, Kepala Disdik Blora, Anggota Komisi D DPRD Blora dan Dewan Pendidikan. “Kami berkomitmen bisa melaksanakan UNBK secara mandiri. Pihak sekolah kerjasama dengan Komite mengusahakan peralatan komputer untuk UNBK anak-anak yang akan dilaksanakan 2 Mei mendatang. Siswa kelas IX kami ada 148 orang, dan saat ini sudah ada 50 unit komputer. Sesuai standart, setiap sekolah bisa melaksanakan UNBK secara mandiri ketika memiliki peralatan komputer minimal sepertiga dari jumlah seluruh siswa. Sehingga kami sudah bisa melaksanakan sendiri,” kata Sri Nugraheni, Kepala SMPN 2 Jiken.
Sementara itu untuk SMP 1 Kristen Blora, berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah, Kustiyah, mengemukakan, pihaknya terpaksa melaksanakan UNBK dengan menumpang di SMK Kristen. Hal itu dikarenakan pihak sekolah tidak mempunyai peralatan komputer yang memadai, sehingga memutuskan untuk menggunakan komputer SMK Kristen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati langsung memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mendata kebutuhan komputer seluruh SMP/MTs sederajat dalam pelaksanaan UNBK. “Tolong Pak Wardoyo Kadisdik untuk mendata ketersediaan kompuer di seluruh SMP. Sementara jika masih ada yang menumpang UNBK di sekolah lain tidak apa-apa. Tahun depan kita berikan bantuan komputer agar tidak numpang lagi. Berikan bantuan sesuai kebutuhannya, bukan berdasarkan keinginannya,” tegas Bupati.
Ia mengapresiasi beberapa sekolah yang telah berusaha mengadakan pengadaan komputer bersama dengan Komite Sekolah. Seperti SMP Negeri 2 Jiken yang letaknya di Desa Bleboh ternyata bisa melaksanakan UNBK secara mandiri karena telah mempunyai peralatan komputer dari sekolah dan hasil sumbangan komite.
Tidak hanya ketersediaan komputer saja, Bupati juga meminta sekolah bisa mengusahakan adanya genset untuk mewaspadai jika sewaktu-waktu listrik padam ketika dilangsungkan UNBK. Hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi anak-anak. “Sekolah harus menyediakan genset. Nanti saya juga ingin rapat dengan PLN dan Telkom agar saat UNBK tidak ada listrik padam serta jaringan internet yang lelet,” lanjut Bupati.
Setelah memastikan seluruh sekolah berkomitmen dapat menyukseskan UNBK 2017, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Utamanya pasal yang mengatur tentang perbedaan pungutan dan sumbangan untuk sekolah.
Bupati Djoko Nugroho menegaskan untuk sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan, sedangkan untuk sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua yang tergabung dalam komite. “Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan, bukan menarik pungutan,” ucap Bupati.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti langsung ikut angkat bicara dalam forum tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus bisa memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Menurutnya pungutan itu sifatnya memaksa dan besarannya telah ditentukan. Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan komputer UNBK. “Disaat sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang tua untuk mengeluh dan meminta tolong. Bilang saja Bapak, Ibu kami mengalami kekurangan komputer untuk UNBK, apakah ada yang bersedia memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan. Namun jika menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta bantuan kepada orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan dan tidak diperbolehkan. Dilihat konteks kalimatnya, intinya pada komunikasi,” ucap Yuliarti.

Ia mempersilahkan kepada seluruh sekolah untuk menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan. Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »