Bupati Blora Djoko Nugroho Memberikan Pembinaan dan Pemantapan Pelaksanaan UNBK Di Kab.Blora |
Blora,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas
Pendidikan menyelenggarakan Pembinaan dan Pemantapan Pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandart Nasional (USBN) untuk SD dan Ujian Nasional Berbasis Komputer
(UNBK) untuk SMP/MTs sederajat. Pembinaan dipimpin langsung oleh Bupati Blora
Djoko Nugroho, di pendopo rumah dinas, Senin (27/3).
Bupati menyoroti tentang persiapan USBN SD dan UNBK
SMP sederajat. Diantaranya, penggandaan soal ujian SD yang dulu dilakukan oleh
pemerintah provinsi, tapi pada tahun ini secara mendadak diserahkan kepada
Kabupaten. Sehingga perlu disikapi, mengingat anggaran yang dibutuhkan tidak
tercover dalam APBD 2017. “Dadakan, soal penggandaan naskah ujian kini
diserahkan pada Kabupaten. Padahal tidak ada anggaran dalam APBD untuk itu.
Maka saya sarankan untuk penggandaan naskah soal ujian bisa menggunakan dana
BOS. Saya rasa ini tidak menyalahi aturan. Sedangkan untuk tahun depan akan
kita anggarkan dalam APBD,” kata Bupati dan disetujui oleh forum.
Sedangkan untuk persiapan UNBK SMP/MTs sederajat,
Bupati meminta kepastian kepada seluruh Kepala Sekolah agar bisa
melaksanakannya dengan baik dan lancar. Jika ada kendala, ia meminta agar
Kepala Sekolah bisa berembug dengan Komite dan Dinas Pendidikan. Contohnya ketika
menghadapi kendala ketersediaan peralatan komputer.
Acara diikuti seluruh Kepala UPTD TK/SD, Kepala SMP
Negeri dan Swasta se Kabupaten Blora, Komite dan LSM. Turut hadir Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, perwakilan Polres Blora, Kepala Disdik Blora, Anggota
Komisi D DPRD Blora dan Dewan Pendidikan. “Kami berkomitmen bisa melaksanakan
UNBK secara mandiri. Pihak sekolah kerjasama dengan Komite mengusahakan
peralatan komputer untuk UNBK anak-anak yang akan dilaksanakan 2 Mei mendatang.
Siswa kelas IX kami ada 148 orang, dan saat ini sudah ada 50 unit komputer.
Sesuai standart, setiap sekolah bisa melaksanakan UNBK secara mandiri ketika
memiliki peralatan komputer minimal sepertiga dari jumlah seluruh siswa.
Sehingga kami sudah bisa melaksanakan sendiri,” kata Sri Nugraheni, Kepala SMPN
2 Jiken.
Sementara itu untuk SMP 1 Kristen Blora, berdasarkan
keterangan dari Kepala Sekolah, Kustiyah, mengemukakan, pihaknya terpaksa
melaksanakan UNBK dengan menumpang di SMK Kristen. Hal itu dikarenakan pihak
sekolah tidak mempunyai peralatan komputer yang memadai, sehingga memutuskan
untuk menggunakan komputer SMK Kristen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati langsung
memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mendata kebutuhan
komputer seluruh SMP/MTs sederajat dalam pelaksanaan UNBK. “Tolong Pak Wardoyo
Kadisdik untuk mendata ketersediaan kompuer di seluruh SMP. Sementara jika
masih ada yang menumpang UNBK di sekolah lain tidak apa-apa. Tahun depan kita
berikan bantuan komputer agar tidak numpang lagi. Berikan bantuan sesuai
kebutuhannya, bukan berdasarkan keinginannya,” tegas Bupati.
Ia mengapresiasi beberapa sekolah yang telah
berusaha mengadakan pengadaan komputer bersama dengan Komite Sekolah. Seperti
SMP Negeri 2 Jiken yang letaknya di Desa Bleboh ternyata bisa melaksanakan UNBK
secara mandiri karena telah mempunyai peralatan komputer dari sekolah dan hasil
sumbangan komite.
Tidak hanya ketersediaan komputer saja, Bupati juga
meminta sekolah bisa mengusahakan adanya genset untuk mewaspadai jika sewaktu-waktu
listrik padam ketika dilangsungkan UNBK. Hal tersebut bisa mengganggu
konsentrasi anak-anak. “Sekolah harus menyediakan genset. Nanti saya juga ingin
rapat dengan PLN dan Telkom agar saat UNBK tidak ada listrik padam serta
jaringan internet yang lelet,” lanjut Bupati.
Setelah memastikan seluruh sekolah berkomitmen dapat
menyukseskan UNBK 2017, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Utamanya pasal yang mengatur tentang
perbedaan pungutan dan sumbangan untuk sekolah.
Bupati Djoko Nugroho menegaskan untuk sekolah swasta
diperbolehkan menarik pungutan, sedangkan untuk sekolah negeri tidak
diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua yang tergabung dalam komite. “Sekolah
negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan, bukan menarik pungutan,” ucap
Bupati.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah
ke ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti langsung ikut angkat
bicara dalam forum tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus
bisa memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Menurutnya pungutan itu sifatnya memaksa dan
besarannya telah ditentukan. Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan
tidak menentukan besaran yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan
komputer UNBK. “Disaat sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka
sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang tua untuk mengeluh dan meminta tolong.
Bilang saja Bapak, Ibu kami mengalami kekurangan komputer untuk UNBK, apakah
ada yang bersedia memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan. Namun jika
menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta bantuan kepada
orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan dan tidak diperbolehkan.
Dilihat konteks kalimatnya, intinya pada komunikasi,” ucap Yuliarti.
Ia mempersilahkan kepada seluruh sekolah untuk
menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh bantuan hukum atau
pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan. Sehingga
potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment