Rakor Pengelolaan Cagar Budaya |
Pihaknya
menyadari bahwa pengelolaan cagar budaya di Blora masih ketinggalan dengan
daerah lainnya. Meski demikian sejatinya potensi cagar budaya di Blora tidak
kalah. “Oleh karena itu perlu sinergi dengan sejumlah pihak. Beberapa potensi cagar
budaya Blora berada di kawasan Perhutani dan Migas, sehingga perlu lebih
dintensifkan koordinasi,” jelasnya.
Pada
kesempatan yang sama Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudopar Sukartono dalam
paparannya mengemukakan sebagaimana yang
di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 menjelaskan bahwa Cagar
Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan
Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. “Oleh karena itu perlu adanya Tim
Regristrasi Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat
Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati, sehingga kami mendorong terbentuknya Tim
Ahli Cagar Budaya,” ujar Sukartono.
Pada
rakor tersebut, perwakilan dari Perhutani KPH Blora Teguh Agusman, menyampaikan
pihaknya akan lebih intensif koordinasi dengan Dinporabudpar untuk pelestarian
dan pendataan Cagar Budaya yang berada di kawasan hutan. Sedangkan Bambang,
perwakilan dari Bappeda Blora menyampaikan perlu adanya lumbung situs Cagar Budaya untuk dikemas menjadi pemetaan
pelestarian Cagar Budaya. “Perlu adanya lumbung situs Cagar Budaya untuk
dikemas menjadi pemetaan pelestarian Cagar Budaya yang tentu saja berkaitan
dengan animo masyarakat dan kebutuhan anggaran,” jelas Bambang.
Rakor
diikuti perwakilan Perum Perhutani KPH Blora, Migas Cepu, Pertamina EP Field
Cepu, Bappeda Blora, Bagian Humas dan Protokol Setda Blora, Bagian Hukum Setda
Blora, Yayasan Mahameru Blora, Paguyuban Tosan Aji Toya Padasan, Forum Peduli
Sejarah Budaya Blora, Komunitas Jelajah Blora dan sejumlah pegiat cagar budaya.
(adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment