![]() |
Barang Bukti Tukang Rosok Masuk Rumah Kosong |
Blora,- Seorang pelaku
pencurian rumah kosong dibekuk polisi.
Pelaku memasuki rumah korban, dengan cara mencongkel dinding rumah korban yang
terbuat dari kayu. Pelaku Suparman (41th), warga Desa Tanjung, Kecamatan
Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang berprofesi sehari-harinya adalah tukang
rosok, Suparman nekat mencuri.
Awalnya,
pada Sabtu 08 April 2017 lalu, Pelapor Apit (50th) warga Kampung Wonorejo 7/31
Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora besama istrinya Iro (45th) dan anaknya Eka Wati
(27th), menurut pelapor bahwa diduga Suparman masuk ke dalam rumah dengan cara
mencongkel dinding rumahnya yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil, tersangka
lalu mengambil dua unit televisi LCD 31 inch merk Polytron.
Sementara
itu, Anak pelapor Eka Wati menceritakan bahwa setibanya di rumah setelah
berlibur selama seminggu, dirinya terkejut mendapati dinding kayu telah terbuka
dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu bergegas mengecek sekeliling
rumahnya, benar saja dua buah televisi di rumahnya telah raib.
![]() |
Sepeda Motor Tukang Rosok Dalam Menjalankan Aksinya |
Kerugian
yang dialami korban sekira 6juta rupiah, "Mungkin pelaku kemudian kabur
melalui dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng," jelas
Eka Wati.
Kapolsek
Cepu Polres Blora AKP Selamet, S.H. mengatakan bahwa menanggapi adanya laporan
dari Korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepu Bergerak Cepat dengan melakukan
lidik. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu tanpa perlawanan di
SPBU Cepu, Ketika yang diduga pelaku sedang mengisi bensin motornya dan akan
menjual barang hasil curiannya tersebut. Selasa (11/04/2017). “Pelaku sudah
kami tangkap dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan
pemeriksaan dan pengembangan kasus,” ungkap AKP Selamet, S.H.
Kini
pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Cepu dengan hasil barangbukti yang
diamankan oleh Polsek Cepu yakni dua buah LCD TV, satu Linggis, sebuah Sepedaa
motor sebagai sarana angkut lengkap dengan kranjangnya, “Atas perbuatannya Suparman seorang tukang rosok itu
kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang
ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” tegas AKP selamet, S.H. Kapolsek
Cepu, Polres Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment