TUKANG ROSOK NEKAT MENCURI DI RUMAH KOSONG

Barang Bukti Tukang Rosok Masuk Rumah Kosong
Blora,- Seorang pelaku pencurian  rumah kosong dibekuk polisi. Pelaku memasuki rumah korban, dengan cara mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu. Pelaku Suparman (41th), warga Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang berprofesi sehari-harinya adalah tukang rosok, Suparman nekat mencuri.
Awalnya, pada Sabtu 08 April 2017 lalu, Pelapor Apit (50th) warga Kampung Wonorejo 7/31 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora besama istrinya Iro (45th) dan anaknya Eka Wati (27th), menurut pelapor bahwa diduga Suparman masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dinding rumahnya yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil, tersangka lalu mengambil dua unit televisi LCD 31 inch merk Polytron.
Sementara itu, Anak pelapor Eka Wati menceritakan bahwa setibanya di rumah setelah berlibur selama seminggu, dirinya terkejut mendapati dinding kayu telah terbuka dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu bergegas mengecek sekeliling rumahnya, benar saja dua buah televisi di rumahnya telah raib.
Sepeda Motor Tukang Rosok Dalam Menjalankan Aksinya
Kerugian yang dialami korban sekira 6juta rupiah, "Mungkin pelaku kemudian kabur melalui dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng," jelas Eka Wati.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Selamet, S.H. mengatakan bahwa menanggapi adanya laporan dari Korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepu Bergerak Cepat dengan melakukan lidik. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu tanpa perlawanan di SPBU Cepu, Ketika yang diduga pelaku sedang mengisi bensin motornya dan akan menjual barang hasil curiannya tersebut. Selasa (11/04/2017). “Pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” ungkap AKP Selamet, S.H.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Cepu dengan hasil barangbukti yang diamankan oleh Polsek Cepu yakni dua buah LCD TV, satu Linggis, sebuah Sepedaa motor sebagai sarana angkut lengkap dengan kranjangnya, “Atas  perbuatannya Suparman seorang tukang rosok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” tegas AKP selamet, S.H. Kapolsek Cepu, Polres Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »