Barang Bukti Judi Online Jenis HK |
Blora,- Sungguh apes nasib Suradjan (47th) penjual kupon
judi online jenis HK, warga Dukuh Jasem,
RT 003 RW 004 Desa Jipangrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora ditangkap
personel Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota dalam sebuah operasi sebagai
wujud menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa resah akibat adanya
praktek judi online di lingkungannya. Selasa (04/04/2017) sekitar pukul 19.00
WIB. "Ini merupakan perintah pimpinan, Kapolres Blora AKBP Surisman,
S.I.K,M.H, dalam rangka menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten
Blora, dengan upaya membrantas perjudian, miras, curas dan curat," ujar
Kapolsek Blora Kota, AKP Sudarno, S.H. saat dimintai keterangan media, Rabu
(05/04/17) pagi.
Kapolsek Blora mengungkapkan penangkapan berawal
dari informasi yang disampaikan oleh warga, bahwa di kawasan Desa Jipangrejo
kerap ditemukan penjual togel. "Berdasarkan informasi tersebut, personel
Unit Reskrim Polsek Blora, melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut
tertangkap tangan seorang pelaku yang sedang menjual togel di salah satu
warung," jelasnya.
Petugas lantas melakukan penangkapan terhadap
tersangka dengan menyamar sebagai pembeli kupon judi online jenis HK. Kemudian
pelaku diamankan petugas beserta barang bukti uang tunai hasil penjualan
sebesar Rp. 351.000,- enam buah kupon
penjualan, 1 bendel kertas pembelian togel tanggal 4 April 2017, 1 buah buku
tulis berisi rekapan nomer togel beserta kalkulator dan alat tulis. Kemudian
langsung digiring ke Mapolsek Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari
pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi
kebutuhan hidup, karena tidak punya pekerjaan, dan anak masih sekolah,"
ungkap AKP Sudarno.
Sementara itu, pelaku penjual kupon judi ditahan di
Markas Polsek Blora untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal
303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Perjudian
di wilayah Kabupaten Blora ini sungguh parah. Ini menjadi tanggung jawab kita
bersama agar perjudian tidak ada lagi di masyarakat, komitmen Kami sebagai
aparat penegak hukum akan tumpas habis segala jenis penyakit masyarakat
khusunya perjudian." tegas Kapolres Blora AKBP. Surisman, S.I.K.
Para pelaku memang kerap beroperasi di warung kopi
bahkan bisa buka praktek dirumahnya sendiri, ini menurut Kapolres Blora
disebabkan menjamurnya perjudian selama ini di wilayah Kabupaten Blora. "Mereka
memang kerap beroperasi di sekitar wilayahnya, bahkan menjual kupon judi online
secara terang-terangan" ujar AKBP Surisman.
Penyakit masyarakat tentunya bukan masalah perjudian
saja, tetapi juga miras, prostitusi, narkoba, jambret dan masalah-masalah
kriminalitas jalanan lainnya. "Yang tentunya kita harapkan, peran serta
semua unsur masyarakat ini dapat memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi
masyarakat Kabupaten Blora.” tandasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment