Satlantas Blora Razia Rutin Di Perempatan Kantor Pos Cepu |
Blora,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor
(Polres) Blora melakukan Operasi rutin yang digelar pada sore hari membuat
banyak pengendara terjaring dalam operasi ini. Jenis pelanggaran yang ditemukan
adalah pengendara tidak menyalakan lampu, tidak memakai spion, serta tidak
membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para
pengendara yang yang melanggar aturan maupun tidak memiliki kelengkapan
surat-surat makan akan diberi surat tilang dalam operasi ini. Bagi para
pengendara yang terkena tilang, maka harus menjalani sidang untuk mengambil
surat-surat kendaraan yang dibawa dalam operasi tersebut. Operasi rutin yang
digelar oleh Satlantas Blora ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan dan
kriminalitas di jalan raya, serta untuk menjaga ketertiban dalam berkendara.
Pelaksaan razia oleh Satlantas Polres Blora ini,
berlangsung di batas wilayah Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Blora dengan Kabupaten Bojonegoro
Provinsi Jawa Timur, tepatnya di simpang empat Kantor Pos Kecamatan Cepu, Kabupaten
Blora, Rabu (15/02/17) dari pagi hingga siang. Terpantau setiap pengendara yang
tidak lengkap dihentikan oleh petugas dan dibawa ke pinggir jalan untuk
diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Pengendara pun tampak kaget dan tampak mencoba
menghindari petugas razia. Tapi, hanya beberapa pengendara yang selamat dari
penjaringan petugas. Berbagai alasan pengendara yang terjaring untuk berkilah
supaya tidak ditindak langsung (tilang).
Ada yang mengatakan mau baru-baru masuk kerja, ada
yang bilang rumahnya dekat, ada yang bilang lupa membawa surat-surat kendaraan
dan alasan lainnya untuk meminta tolong kepada petugas. Namun, petugas tidak
melepas begitu saja dari berbagai alasan pengendara tersebut. Pasalnya petugas
Satlantas melakukan razia untuk mengantisipasi pelaku pelanggar lalu lintas dan
kasus pencurian kendaraan bermotor serta cipta kondisi Pemilukada Serentak yang
sedang berlangsung. Dari hasil razia rutin yang digelar ini, setidaknya petugas
berhasil menjaring 208 yang di tilang seperti kendaraan roda dua dan termasuk
roda empat.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, SIK
menjelaskan bahwa giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan sebelumnya
analisa dan evaluasi (Anev). Pasalnya, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas mulai meningkat dan diupayakan untuk pencegahan melalui giat rutin ini. "Kita
tilang 208 kendaraan terdiri dari 154 STNK, 20 SIM dan kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 34 unit, " sebut AKP Febriyani
Aer,SIK., saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara pelanggaran yang ditemukan dilapangan ini
seperti tidak memiliki STNK, Sim, dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai
standart, sementara diamankan di kantor Unit Sat Lantas Polsek Cepu Polres
Blora. Setiap pelanggaran dilakukan tilang. Karena giat ini tidak ada dilakukan
teguran. "Bagi pelangar lalu lintas langsung kita tilang," ujar AKP
Febriyani Aer, SIK.
Sedangkan usia pelanggar lalu lintas ini mulai dari
usia produktif sampai non produktif. Giat kali ini dilakukan secara stasioner
dan juga ada petugas yang melakukan mobile untuk mencegah pelanggaran lalu
lintas tersebut. "Saat kita tangkap pelanggar, bervariasi alasannya kepada
kita. Tapi tetap kami lakukan penindakan supaya dapat menurunkan angka
pelanggar ini," tegasnya.
Namun, untuk melihat meningkat atau menurunnya
pelanggar ini, pihak Satlantas akan melakukan evaluasi nantinya.
Semua barang bukti yang kita amankan dari para
pelanggar lalu lintas, nantinya pemilik akan mengambilnya dengan syarat telah
mengikuti siding tilang yang dilaksanakan setiah hari Rabu di Pengadilan Negeri
Blora. setelah membayar denda tilang baru para pelanggar bisa mengambil haknya
di kantor Unit Sat Lantas Polsek Cepu.
Ditambahkan AKP febriyani Aer, bahwa giat rutin ini
sudah berlangsung beberapa titik di wilayah Kabupaten Blora. Sebelumnya
dilakukan di Jalan simpang tiga Kaliwangan Blora. "Selanjutnya kita
lakukan giat dimana tempat yang rawan laka lantas dan tingkat pelanggaran,
" tandasnya.
Satlantas Blora Razia Rutin Di Pertigaan Kaliwangan Blora |
Razia Rutin Dilokasi Simpang 3 Kaliwangan
Kali ini Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Blora rutin menggelar razia kendaraan dalam
rangka menciptakan keadaan aman dan kondusif. Salah satunya sebagai menekan
angka pelanggaran lalu lintas dan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres
Blora. Kemarin (14/02/2017) razia dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres
Blora, Iptu Markus, dengan dibantu 10 personil menggelar razia pemeriksaan
kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di jalan simpang 3 Utara
Jempatan Kaliwangan Blora, “Hasil pelaksaan razia pemeriksaan kelengkapan
surat-surat dan melakukan tindakan tilang
yakni 63 tindakan tilang, BB STNK 53, SIM 1, Ranmor 8.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Blora AKP
Febriyani Aer SIK mengatakan operasi rutin razia kendaraan yang dilakukan
petugas sebagai bentuk antisipasi kejahatan jalanan dan penertiban pelanggar aturan
lalu lintas Di Kabupaten Blora. "Ini merupakan giat rutin Sat lantas.
Selain penertiban lalu lintas, kegiatan ini juga difokuskan untuk menekan angka
kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Blora," ujar
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aar SIK di ruang kerjanya.
Menurut AKP Febriyani Aer SIK, razia tak hanya di
fokuskan di satu tempat saja, namun juga akan dilakukan disejumlah titik di
seluruh Kabupaten Blora. Tak hanya kendaraan roda dua, namun razia kali ini
juga ditujukan kepada pengendara mobil. "Kita akan gelar razia dengan
titik-titik yang sudah ditentukan dan berpindah-pindah, jadi tidak hanya di
dalam kota Blora saja akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Blora terutama
daerah batas kota. Selain motor, pengemudi mobil juga tak luput dari perhatian
kami. Razia kita rutinkan menjadi dua waktu yaitu pagi dan sore hari. Lokasi
kita tempatkan petugas melakukan razia di sejumlah titik rawan pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas.” Tegas AKP Febriyani Aar. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment