Kayu Ilegal Dalam Mobil Dalam Pencurian Kayu Di Desa Genjahan |
Blora,- Unit Resese Mobile Sat Reskrim Polres Blora,
berhasil menangkap sebuah mobil jenis mini bus pengangkut kayu ilegal di
kawasan Dukuh Nglampok Desa Genjahan Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora itu.
Sayangnya, Polisi tak berhasil membekuk pelaku karena melarikan diri. Mobil
mini bus berwarna hijau dengan Nomor Polisi DK-1511-KB bermuatan kayu tanpa
dokumen itu, ditangkap Sabtu 4 Februari 2017 dini hari lalu saat melintasi
wilayah tersebut. Awal mulanya mobil tersebut melintas dari arah timur yakni
dari Kecamatan Jiken menuju ke arah barat Kecamatan Jepon.
Mendapati informasi tersebut Tim Macan Resmob
Satreskrim Polres Blora langsung melakukan pengejaran dan penghadangan,
berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau Nopol DK-1511-KB di
wilayah Desa Genjahan Kecamatan Jiken sekira pukul 01.30 WIB yang mengangkut 9
batang kayu jati berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
kemudian selanjutnya mobil dan muatan kayu jati dibawa Polres Blora dan sangat
disayangkan pelaku berhasil melarikan diri. “Anggota yang mendapatkan informasi
adanya mobil pengangkut kayu kayu jati
tanpa dokumen di Dukuh Nglampok Desa Genjahan, langsung melakukan lidik. Dan
selang beberapa waktu kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan roda
empat yang diduga mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi keluar dari Desa
Genjahan, langsung saja anggota kami melakukan pengejaran dan penghadangan
berhasil menghentikan mobil tersebut di barat Desa Genjahan tersebut. setelah
terhadang ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Ipda Edi Santosa Katim
Resmob Polres Blora.
Selain mengamankan mobil dan barang bukti kayu
hasil, serta 9 potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga akan terus
melakukan lidik terhadap pelaku yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan
penghadangan kemarin. “Pihak kami telah mengantongi identitas pelaku pencurian
kayu tanpa dokumen yang beberawa waktu lalu kita lakukan penghadangan, kita
tinggal kumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi
untuk menguatkan. Pelaku sudah kami pantau terus dan waktu dekat kami akan
lakukan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.
Menurut AKP Asnanto palaku akan dijerat dengan pasal
12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantassan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima)
tahun penjara. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment