SAT RESKRIM POLRES BLORA TANGKAP MOBIL ANGKUT KAYU JATI ILEGAL

Kayu Ilegal Dalam Mobil Dalam Pencurian Kayu Di Desa Genjahan
Blora,- Unit Resese Mobile Sat Reskrim Polres Blora, berhasil menangkap sebuah mobil jenis mini bus pengangkut kayu ilegal di kawasan Dukuh Nglampok Desa Genjahan Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora itu. Sayangnya, Polisi tak berhasil membekuk pelaku karena melarikan diri. Mobil mini bus berwarna hijau dengan Nomor Polisi DK-1511-KB bermuatan kayu tanpa dokumen itu, ditangkap Sabtu 4 Februari 2017 dini hari lalu saat melintasi wilayah tersebut. Awal mulanya mobil tersebut melintas dari arah timur yakni dari Kecamatan Jiken menuju ke arah barat Kecamatan Jepon.
Mendapati informasi tersebut Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Blora langsung melakukan pengejaran dan penghadangan, berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau Nopol DK-1511-KB di wilayah Desa Genjahan Kecamatan Jiken sekira pukul 01.30 WIB yang mengangkut 9 batang kayu jati berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. kemudian selanjutnya mobil dan muatan kayu jati dibawa Polres Blora dan sangat disayangkan pelaku berhasil melarikan diri. “Anggota yang mendapatkan informasi adanya mobil pengangkut kayu  kayu jati tanpa dokumen di Dukuh Nglampok Desa Genjahan, langsung melakukan lidik. Dan selang beberapa waktu kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan roda empat yang diduga mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi keluar dari Desa Genjahan, langsung saja anggota kami melakukan pengejaran dan penghadangan berhasil menghentikan mobil tersebut di barat Desa Genjahan tersebut. setelah terhadang ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Ipda Edi Santosa Katim Resmob Polres Blora.
Selain mengamankan mobil dan barang bukti kayu hasil, serta 9 potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga akan terus melakukan lidik terhadap pelaku yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan penghadangan kemarin. “Pihak kami telah mengantongi identitas pelaku pencurian kayu tanpa dokumen yang beberawa waktu lalu kita lakukan penghadangan, kita tinggal kumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan. Pelaku sudah kami pantau terus dan waktu dekat kami akan lakukan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.
Menurut AKP Asnanto palaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantassan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »