Barang Bukti Spesialis Rampok Truk Di Pinggir Jalan |
Blora,- Lima pelaku komplotan begal sadis spesialis truk
yang kerap melakukan aksinya di jalan, dibekuk aparat Kepolisian. Salah satu
tersangka harus ditembak kakinya oleh pertugas karena melakukan perlawanan saat
hendak ditangkap. (26/02/2017) "Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan
aparat gabungan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob
Polres Blora dipimpin Kompol Priyo, SH, SIK. Mereka ditangkap di tempat dan
waktu yang berbeda. Untuk sementara Kini tim masih memburu pelaku penadah dan
mencari barang-bukti lainnya," ungkap Ipda Edi Santosa Kanit Resmob Polres
Blora. (27/02/2017).
Menurutnya, Mereka ini pelaku curas spesialis truk.
Ada 5 tersangka yang kita tangkap dan salah satu tersangka yang terpaksa kita
lumpuhkan dengan timah panas bernama Romli Subir (37th) warga Kecamatan
Simokerto, Kota Surabaya Jatim, karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Keempat tersangka lain yakni Yono alias Gendut (32th),
Hariyanto alias Heri (26th) sama-sama warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten
Blora, Purnomo (27th) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan Agus
Husaini (35th) warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Mereka
masing-masing mempunya peran tersendiri dalam melancarkan aksinya.
Disampaikan Ipda Edi Santosa, bahwa komplotan bandit
tersebut terakhir kalinya melancarkan aksi pada 22 Februari 2017 yang Tempat Kejadian
Perkaranya di Jalan Randublatung-Doplang turut Desa Randuwalang Kecamatan Jati
Kabupaten Blora, dengan korban Usman Bin Setri, sopir truk ekspedisi asal
Lamongan Jatim. Seperti yang sudah-sudah, aksi itu dilakukannya pada dini hari.
Para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi.
Mereka menyasar truk yang berhenti di pinggir jalan saat pengemudi tengah
beristirahat. "Korban ditodong senjata api dan sajam yang dibawa pelaku,
kemudian diikat, dianiaya lalu dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa
pelaku, Meskipun, korban sudah diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.
Korban lalu dibawa menuju arah Timur. Sesampai di daerah Lamongan korban yang
sudah tidak berdaya dibuang di pinggir jalan." ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka membawa kabur truk
berikut muatannya ke penadah yang saat ini masih buron. Di sana, mereka menjual
truk sekaligus muatannya hingga ratusan juta rupiah.
Ipda Edi Santosa mengatakan, komplotan begal ini
memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang baru lima
yang terindikasi, mereka melakukan aksinya yakni di Jalan Pantura Kendal bulan
Januari 2017, Jalan Tuntang Kabupaten Semarang 05 Februari 2017, di Kabupaten
Blora 22 Februari 2017, Kabupaten Kudus Desember 2016, dan di Kabupaten Rembang
dengan 3 TKP pencurian mobil Pick Up.
Lebih lanjut, Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi
santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini melakukan survei
di jalan sebelum aksinya pada malam hingga dini hari. "Mereka tidak
melihat truk itu ada muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti mereka
langsung menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah diikat
dan dilakban mata dan mulutnya dan akhirnya korban dibuang di jalan. “Untuk penanganan
kasus Curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena seluruh TKP
berada di wilayah hukum Polda Jateng," tandas Ipda edi Santosa.
Pungkasnya, Tersangka dan barang bukti kita amankan
dan Saat ini tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres
Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO penadah. Sementara
para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (adi sanrico/hms-resbla)
0 comments:
Post a Comment