Ilustrasi Perampokan Di Jalan Randublatung-Doplang Dukuh Grasak Kecamatan Jati |
Blora,- Korban bernama Usman bin Setri (47th), pekerjaan
sopir warga Desa Beru, Kecamatan
Sarirejo, Kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur masih mengalami trauma hingga
kini. Ia trauma karena pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berjumlah 3(tiga)
orang yang membekap dirinya dengan todongan sajam dan senpi serta berhasil
membawa kabur truk yang dikemudikannya berisi barang paketan. Kejadian 21
Februari 2017 pukul 02.00 WIB lalu, yang berada di Jalan Randublatung-Doplang turut Dukuh Grasak, Desa Randuwalang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora
masih belum tertangkap. (23/02/17).
Korban/Usman yang bekerja di perusahaan Ekspedisi
“TIGA PUTRA” berangkat dari Jakarta tujuan Surabaya Jawa Timur dengan
mengendarai truk Box Mitsubisi warna kuning Nomor Polisi S-8691-UK yang berisi
berbagai barang paketan berupa paket sparepat alat elektronik, sparepat
computer, paketan sandal, paketan alat berat, paketan gorden jendela dan lainnya
tersebut berhasil di gondol perampok.
Malam itu sekira pukul 01.30 WIB korban yang merasa
capek dan mengantuk berhenti untuk istirahat di Jalan Randublatung–Doplang
turut Dukuh Grasak, Desa Randuwalang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Pada saat itu korban hendak buang air kecil di datangi 3(tiga) orang pelaku
yang kemudian salah satu pelaku memukul punggung korban sehingga dirinya terjatuh.
Kemudian pelaku langsung mengancam korban dengan mengeluarkan senpi (pistol)
dan sajam (pisau) sambil berkata “AYO DUDUK JANGAN BANYAK BICARA, SAYA BUNUH
KAMU”. Merasa ketakutan tak berdaya kemudian korban diikat dan di lakban
mulutnya, dan menutup matanya agar tidak berontak oleh pelaku.
Kemudian korban di angkat dan dimasukkan ke dalam
truknya yang dikemudikan oleh pelaku. Sesampainya di barat Kecamatan Randublatung
pelaku menghubungi pelaku lainnya dan setelah bertemu, korban dipindahkan ke
sebuah mobil sejenis avanza yang didalamnya ada 2 pelaku lain dan 1 pelaku yang
ada di truk tersebut, sedangkan 2 pelaku masih ada di dalam truk. Setelah itu
korban di bawa menggunakan KBM avanza hingga sampai korban dan di buang di Desa
Randubener Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten
Lamongan (Jatim). Kemudian korban yang dibuang tersebut melapor ke Polsek
setempat, dan lalu di arahkan untuk melaporkan Ke Polres Blora dikarenakan TKP
pencurian dengan kekerasan tersebut berada di wilayah hukum Polres Blora.
kerugian yang di alami oleh korban dan PT. Tiga Putra atas kejadian tersebut
sekitar 400 juta Rupiah. Dari hasil laporan dan keterangan korban tersebut Sat
Reskrim Polres Blora masih mendalami kasus dan berupaya dengan kerja keras
untuk mengungkapnya.
Kapolres Blora AKBP. Surisman SIK, MH melalui Kasat
Reskrim AKP Asnanto, SH mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk
mengungkap kasus ini, karena kasus ini tergolong kasus yang menonjol.
Secepatnya kita akan buru terus pelaku untuk kita lanjutkan ke proses hukum
dengan melakukan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 dengan ancaman hukuman
pidana 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tegas AKP Asnanto. (adi sanrico/hms-resbla)
0 comments:
Post a Comment