Anggota Satlantas Blora Melakukan Operasi Kendaraan Bermotor |
Blora,- Untuk menciptakan rasa aman dan mengurangi angka
kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres
Blora bersama Polsek Jepon, menggelar razia kendaraan bermotor. Razia menyasar
surat-surat kelengkapan, sepeda motornya tidak standar, seperti knalpot brong,
tidak memakai helm dan peleg ban ukuran kecil.
Razia digelar sepanjang jalan jalan raya Blora-Cepu
KM 10 tepatnya di depan Mapolsek Jepon Resor Blora. Petugas memeriksa
satu-persatu kendaraan bermotor yang melintas di jalan tersebut karena menurut
hasil pantauan memang begitu banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
masyarakat, seperti halnya kurang menghargai adanya kantor Polisi disitu. (31/01/2017).
Sebanyak 52 kendaraan roda dua terjaring dalam razia
Sat di depan Mapolsek Jepon Resor Blora.
Mereka langsung digiring masuk kehalaman kemudian petugas melaksanakan
pemeriksaan surat-surat kelengkapan pengendara dan mengecek kondisi motornya.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Blora AKP Febriyani
Aer SIK melalui KBO Lantas Iptu Markus mengatakan mereka rata-rata tidak
membawa STNK dan SIM. “Kita hanya memfokuskan razia kendaraan bermotor roda dua
karena sering melakukan pelanggaran,” ujar Iptu Markus saat melangsungkan razia
pukul 10.00 WIB.
Mereka kebanyakan pelanggar sudah memiliki SIM tapi
masa berlaku sudah habis. Begitu juga dengan STNK-nya. Iptu Markus
menjelaskan untuk hari ini rata-rata pengguna yang melanggar itu, mayoritas
pada pelaksaan razia rutin lalulintas ini, para pelangar hanya tidak memiliki
kelengkapan administrasi dan kalau dilihat secara fisik atau kelengkapan
seperti menggunakan helm ganda (Helda) memang sudah cukup lumayan tapi masih
ditemukan beberapa masyarakat yang kurang akan kesadaran memakai helm ganda di
Kabupaten Blora ini. “Kalau dilihat secara fisik kendaraan para pengguna sudah
sadar menggunakan kendaraan roda dua sesuai standart. Akan tetapi penggunaan
helm ganda (Helda) masih kurang,” katanya lagi.
Menurutnya dalam operasi rutin Sat Lantas ini, yang
diterapkan oleh pihaknya itu 50 persen tindakan dan 50 persen himbauan dan jika
pada waktu ditilang pemilik kendaraan ini tidak memiliki STNK dengan alasan
ketinggalan di rumah, pihaknya akan berikan surat penilangan dan jika tidak
memiliki surat kendaraannya, pihaknya amankan kendaraannya. “Pihak Kepolisian
khususnya dari Sat lantas Polres Blora menghimbau kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Blora untuk selalu tertib berlalu-lintas dan untuk selalu melengkapi
kelengkapan administrasi kendaraannya karena keselamatan itu nomor 1 (satu)
sesuai moto kami Sat lantas Polres Blora,” tegasnya.
Sementara itu, Tanggapan warga masyarakat memang
beragam, ada yang positif merasa senang dengan tindakan operasi kali ini,
karena pengguna jalan raya bisa tertib seluruhnya, “Saya memang sudah mempunyai
SIM tapi masa berlakunya sudah habis. Sayasudah ajukan pembuatan dan sempat
melalui uji Tes SIM, karena belum bisa lulus.Ya…Tak apalah ditilang,” kata
Indra seorang warga Jiken yang terjaring razia. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment