Pejabat Baru Sedang Disumpah Jabatannya |
Blora,- Bupati Djoko Nugroho dengan
didampingi Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM
memimpin upacara pengambilan sumpah pelantikan pejabat administrator, pejabat
pengawas, kepala sekolah dan pengawas sekolah di lingkungan Pemkab Blora, (01/02/2017).
Bertempat di ruang pertemuan
Setda Kabupaten Blora, sejumlah 54 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatan
secara langsung oleh Bupati Blora dengan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Drs. Suwignyo M.Si, Asisten Pemerintahan Setyo Edy SH M.Hum,
Asisten Administrasi dan kepala SKPD/OPD terkait.
Ke 54 pejabat yang dilantik
tersebut terdiri dari 13 jabatan administrator dan jabatan pengawas, 30 jabatan
pengawas sekolah dan 11 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya setelah
mengambil sumpah jabatan, Bupati menyampaikan alasan dilakukannya pelantikan
diantaranya karena ada pejabat yang purna tugas per 1 Februari sehingga perlu
adanya pengisian jabatan kosong. Selain itu beberapa kepala sekolah telah lulus
ujian seleksi pengawas sehingga perlu dilakukan pelantikan dan pengisian
jabatan kepala sekolah. “Dengan adanya pelantikan ini saya minta bisa
meningkatkan kinerja dan segera menyesuaikan dengan posisi kerja yang baru,”
ucap Bupati.
Khusus untuk pengawas sekolah,
Bupati berpesan agar lebih aktif bekerja menemukan permasalahan pendidikan di
wilayah kerjanya. “Awasi, jangan takut dengan kepala sekolah dan guru-guru.
Jangan sampai permasalahan pendidikan lebih dahulu ditemukan LSM daripada
pengawasnya sendiri,” tegas Bupati.
Kepada Kepala Sekolah yakni 12
Kepala SDN dan 1 Kepala SMPN diminta bekerja mendidik anak-anak dengan benar.
“Kawal pendidikan anak-anak kita agar berjalan dengan benar dan dapat
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan mudah. Jangan
dipersulit,” lanjut Bupati.
Bupati juga menegaskan agar
Kepala UPTD dan Kepala Sekolah dilarang membuat kebijakan terkait operasional
pendidikan. Yang membuat kebijakan adalah Bupati dan Kepala Dinas. “Sekolah
diperbolehkan menerima sumbangan, tetapi perlu ditegaskan bahwa sekolah tidak
boleh menarik sumbangan atau iuran,” pungkas Bupati. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment