Diduga Mencuri Kambing Pemuda R Harus Masuk Jeruji Besi Polsek Kedungtuban |
Blora,- Apes sekali nasib seorang pemuda warga Desa Wado,
Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng, harus berurusan dengan hukum
dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Kedungtuban Polres Blora (13/02/17). Pemuda
yang diketahui bernama Riyanto Bin Rasid (26) ini gagal mencuri motor
tetangganya milik Kardi (60th) warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban,
Kabupaten Blora, karena tersangka masuk melalui pintu samping kandang kambing
milik pelapor dan ternyata kambing peliharaanya ribut menjerit di kandangnya.
Kejadian ini berawal ketika Kardi pulang kerumah
habis jagong ngopi di warung dan duduk sebentar di depan rumah. Mendengar ada
suara kambing peliharaannya ribut-ribut menjerit, selanjutnya Kardi mengeceknya
dan ternyata sudah ada orang yang masuk rumanya lewat pintu samping yang hendak
mencuri motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi B-3140-CDF yang terparkir di
dalam rumah. Kemudian Kardi berteriak maling-maling dan sambil mengejar
tersangka diduga Riyanto namun dirinya berhasil lolos. Pada keesokan harinya
saat mengecek di luar samping rumah kardi menemukan Handphone (HP) milik
tersangka yang terjatuh. Setelah menemukan HP tersebut kemudian Kardi
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungtuban.
Menanggapi laporan adanya tindak
kejahatan pencurian tersebut, Unit reskrim mendatangi TKP yakni di rumah
pelapor Kardi kemudian melacak HP milik tersangka. Tidak perlu waktu banyak
Unit Reskrim Polsek Kedungtuban menangkap tersangka Riyanto dirumahnya Desa Wado,
Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora tanpa perlawanan. “Selanjutnya tersangka
dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kedungtuban untuk keperluan pemeriksaan
lebih lanjut. Dari hasil perbuatan yang dilakukan tersangka Rasyid, dirinya
dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara.” tegas Kapolsek Kedungtuban Resor Blora AKP Sugiharto, SH. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment