JADI CALO CPNS, MANTAN ANGGOTA DEWAN TIDUR DIPENJARA

Mantan Anggota DPRD Mendekam DiPenjara Polres Blora
Blora,- Mantan Anggota DPRD Agus Sucipto (60th), diduga menipu dengan modus meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Blora dirumahnya Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada Senin (20/02/2017). Agus Sucipto kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Blora, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Blora AKBP Surisman S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, SH mengatakan, bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh Agus Sucipto sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Pelaku Agus Sucipto ini mengiming-imingi korban yang mayoritas masyarakat yang tinggal di perkampungan untuk dijadikan PNS dalam waktu yang singkat. "Pelaku kini kami amankan tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH. (22/02/17).
Lanjut Kasat Reskrim, Kasus Penipuan tersebut  terbongkar ketika salah seorang korban melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Randublatung pada Rabu 14 Desember 2016,  AKP Asnanto menyesalkan adanya kejadian penipuan tersebut. Beliau ikut prihatin dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat didalamnya. "Menurut pengakuan Agus Sucipto bahwa tersangka yang berstatus sebagai anggota DPRD tersebut memanfaatkan jabatannya untuk menipu masyarakat dengan alih-alih bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil. kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar dari Rp 50 juta sampai 150 juta," ungkap AKP Asnanto.
Hingga saat ini, petugas masih menggali keterangan tersangka dan korban di Polrres Blora. Petugas juga masih mendalami kasus “calo PNS” ini sampai masyarakat bisa ditipu pelaku. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada korban, bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi CPNS. Sedang dicek apa betul ada orang dalam atau hanya akal-akalan tersangka, supaya korban memberi uang pelicin. Dalam aksi tipu-tipu ini pelaku menyertakan sejumlah dokumen bodong untuk meyakinkan para korbannya. Selain itu, ia memberikan seragam PNS kepada para korbanya. "Sepengetahuan tersangka koordinator yang bertugas merekrut CPNS ini berjumlah 5 orang, yang semuanya melaporkan dan menyetorkan kepada saudara Bony di BKD pusat," jelasnya.
AKP Asnanto, SH juga menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu dengan modus seperti itu. Ia menghimbau, agar masyarakat waspada dengan modus penipuan yang bermula dari informasi adanya penerimaan CPNS, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan, "Akibat perbuatannya, Agus Sucipto mantan anggota DPRD itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,”  tegas Kasat Reskrim Polres Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »