Mantan Anggota DPRD Mendekam DiPenjara Polres Blora |
Blora,- Mantan Anggota DPRD Agus Sucipto (60th), diduga menipu
dengan modus meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Blora dirumahnya Kecamatan Randublatung Kabupaten
Blora pada Senin (20/02/2017). Agus Sucipto kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian
Resor (Polres) Blora, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Blora AKBP Surisman S.I.K,
MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, SH mengatakan, bahwa aksi penipuan yang
dilakukan oleh Agus Sucipto sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Pelaku Agus
Sucipto ini mengiming-imingi korban yang mayoritas masyarakat yang tinggal di
perkampungan untuk dijadikan PNS dalam waktu yang singkat. "Pelaku kini
kami amankan tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa
penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH. (22/02/17).
Lanjut Kasat Reskrim, Kasus Penipuan tersebut terbongkar ketika salah seorang korban
melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Randublatung pada Rabu 14 Desember 2016, AKP Asnanto menyesalkan adanya kejadian
penipuan tersebut. Beliau ikut prihatin dan akan menindak tegas siapapun yang
terlibat didalamnya. "Menurut pengakuan Agus Sucipto bahwa tersangka yang
berstatus sebagai anggota DPRD tersebut memanfaatkan jabatannya untuk menipu
masyarakat dengan alih-alih bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar dari Rp 50 juta
sampai 150 juta," ungkap AKP Asnanto.
Hingga saat ini, petugas masih menggali keterangan
tersangka dan korban di Polrres Blora. Petugas juga masih mendalami kasus “calo
PNS” ini sampai masyarakat bisa ditipu pelaku. Kasat Reskrim Polres Blora AKP
Asnanto, SH menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada
korban, bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi CPNS. Sedang
dicek apa betul ada orang dalam atau hanya akal-akalan tersangka, supaya korban
memberi uang pelicin. Dalam aksi tipu-tipu ini pelaku menyertakan sejumlah
dokumen bodong untuk meyakinkan para korbannya. Selain itu, ia memberikan
seragam PNS kepada para korbanya. "Sepengetahuan tersangka koordinator
yang bertugas merekrut CPNS ini berjumlah 5 orang, yang semuanya melaporkan dan
menyetorkan kepada saudara Bony di BKD pusat," jelasnya.
AKP Asnanto, SH juga menyayangkan masih ada
masyarakat yang tertipu dengan modus seperti itu. Ia menghimbau, agar
masyarakat waspada dengan modus penipuan yang bermula dari informasi adanya
penerimaan CPNS, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta
sejumlah imbalan. Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi
ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta
sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut
patut diduga penipuan, "Akibat perbuatannya, Agus Sucipto mantan anggota
DPRD itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman
penjara di atas lima tahun,” tegas Kasat
Reskrim Polres Blora. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment