Barang Bukti Transaksi Narkoba Di Hotel |
Blora,- Hotel Miranda Cepu, digerebek Tim Cobra Sat Res
Narkoba Polres Blora, (01/02/2017) malam
hari lalu. Di dalam kamar hotel tersebut, karena adanya informasi bahwa salah
satu pengedar narkoba sedang berada di hotel tersebut. Hal itu ditanggapi
langsung oleh tim Cobra dan dilakukan penangkapan pengedar sabu-sabu dan barang
bukti (BB). (05/02/2017).
Tersangka yang ditangkap yakni bernama Thomas
Millyen (33th), warga Kampung Sambongrejo, Desa Nglajo, Kecamatan Cepu, Kabupaten
Blora. sebelumnya Kasat Narkoba AKP Soeparlan bersama anggotanya mengawasi Target
Operasi (TO) terlebih dahulu kemudian setelah dirasa waktu memungkinkan
dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan.
Sedangkan BB yang disita polisi berupa satu paket
sabu, dua perangkat bong, tiga pase plastik klip warna bening, satu pirek kaca,
satu timbangan elektronik merk Acis warba silver, satu sendok, sedotan, korek
api, ATM BCA atas nama Denika, dan tiga unit handphone Smartphone.
pengungkapan tersangka berdasarkan informasi warga
yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di hotel itu. "Dari informasi
tersebut personel melakukan penyamaran. Setelah dipastikan tersangka,
selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang
bukti narkoba," uangkap AKP Soeparlan.
Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku barang haram
tersebut miliknya, transaksi perminggu yang dilakukannya cukup besar, minimal
mampu menjual 50 gram dalam seminggu. Dengan barang bukti itu kemudian
tersangka dibawa ke Mapolres Blora untuk pengembangan lebih lanjut. “Ini
salah satu jaringan besar, kami akan lakukan pengembangan kasus ini, penerapan
pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," tegas AKP
Soeparlan Kasat Narkoba Polres Blora. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment