Warga Kalimantan Diduga Pencuri Warung Kosong Di Desa Gadu Kecamatan Sambong |
Blora,- Anggota Unit
Reskrim Polsek Sambong Resor Blora menangkap seorang pria bernama Rahmad Bin
Rusdi (27) warga Kecamatan Loso Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimatan Barat,
yang diduga telah melakukan aksi pencurian di warung kosong ditinggal pemiliknya
dengan mudah, milik Sodara Nasrip (75) yang bertempat di Desa Gadu Kecamatan
Sambong Kabupaten Blora. (07/02/17).
Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan
pencurian tersebut seorang diri. Asal mulanya
pada hari Minggu 05 Februari 2017 sekira pukul 20.00 WIb, seorang warga
Desa Gadu Triyanto (38th) melihat Rahmad (tersangka) berada di samping kanan
warung korban. Selanjutnya Triyanto menyoroti dengan lampu senter ke arah
warung tersebu, karena aksinya diketahui orang maka tersangka lalu melarikan
diri.
Melihat adanya aksi pencurian kemudian Triyanto
melakukan pengejaran terhadap orang yang lari tersebut dengan teriakan “maliiiiiing-maaaliiiiiiing”
dan diperjalanan bertemu dengan Damin
(38th) lalu mereka bersama-sama mengejar tersangka yang lari ke arah timur. Tak
lama kemudian ternyata tersangka sudah ditangkap warga bersama polisi di
pertigaan Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora beserta barang
bukti hasil curiannya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti diserahkan
warga ke kantor Polisi Polsek Sambong Resor Blora untuk di tahan dan dilakukan
pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Sambong Resor Blora AKP. Joko Priyono SH
membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pencuri, dan menjelaskan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.
343.500.- “Perbuatan pelaku ini termasuk pencurian dengan pemberatan yang
dijerat pasal 363 KUHP, karena dilakukan pada waktu malam hari dengan ancaman
hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP. Joko Priyono. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment