Barang Bukti Perjudian Togel Di Kecamatan Ngawen |
Blora,- Selasa lalu Tim Macan Sat Reskrim Resor Blora
berhasil menggrebek dan menangkap dua orang pria yang diduga bandar judi
"toto gelap" atau sering disebut judi togel jenis Hongkong di sebuah
warung di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. (07/02/2017)
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK,MH melalui Kasat
Reskrim AKP Asmnanto, SH di ruang kerjanya, kali ini mengatakan, dua tersangka
bandar "togel" yang ditangkap anggota Resmob bernama Nur Rukin (53th) Seorang perangkat desa alamat
Desa Karangtengah RT 04 RW 01 sebagai pengepul, dan Djunarin (38th) alamat Desa
Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora sebagai pengecer (09/02/17).
Sebelumnyanya, Tim Macan Resmob Polres Blora dengan
adanya informasi bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana judi togel yang ada
di Kecamatan Ngawen yang beromset jutaan rupiah setiap harinya dari salah satu
warga masyarakat. Kemudian dengan respon cepat Tim ini melakukan lidik di wilayah
tersebut. Ternyata informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran
tindak pidana dengan jenis perjudian di warung milik H warga Desa Ngawen, Kecamatan
Ngawen, Kabupaten Blora itu. “Kedua tersangka ditangkap, Selasa (07/02/2017)
sekitar pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual
"togel", pada saat keduanya sedang menghitung uang hasil penjualan
kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama barang bukti yang ada, lalu
kita giring ke markas polres blora," ungkap AKP Asnanto SH.
Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan
petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana
judi termasuk uang tunai. Disebutkan, barang bukti yang disita yakni uang tunai
3 Juta 51 ribu rupiah, tiga buah Hanphone, satu kalkulator, dan beberapa lembar
kertas kupon togel dan rekap daftar setoran hasil penjualan kupon togel. "Warga
resah akan kegiatan pelaku, hingga akhirnya petugas menangkapnya ini," jelas
AKP Asnanto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora bahwa aktivitas
terlarang yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga
meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya. “Atas perbuatannya
kedua tersangka menjual sekaligus sebagai bandar judi "togel"
melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10
tahun," tegasnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment