TIM MACAN SAT RESKRIM POLRES BLORA TANGKAP BANDAR JUDI TOGEL OMSET JUTAAN RUPIAH

Barang Bukti Perjudian Togel Di Kecamatan Ngawen
Blora,- Selasa lalu Tim Macan Sat Reskrim Resor Blora berhasil menggrebek dan menangkap dua orang pria yang diduga bandar judi "toto gelap" atau sering disebut judi togel jenis Hongkong di sebuah warung di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. (07/02/2017)
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Asmnanto, SH di ruang kerjanya, kali ini mengatakan, dua tersangka bandar "togel" yang ditangkap anggota Resmob bernama  Nur Rukin (53th) Seorang perangkat desa alamat Desa Karangtengah RT 04 RW 01 sebagai pengepul, dan Djunarin (38th) alamat Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora sebagai pengecer (09/02/17).
Sebelumnyanya, Tim Macan Resmob Polres Blora dengan adanya informasi bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana judi togel yang ada di Kecamatan Ngawen yang beromset jutaan rupiah setiap harinya dari salah satu warga masyarakat. Kemudian dengan respon cepat Tim ini melakukan lidik di wilayah tersebut. Ternyata informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana dengan jenis perjudian di warung milik H warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora itu. “Kedua tersangka ditangkap, Selasa (07/02/2017) sekitar pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual "togel", pada saat keduanya sedang menghitung uang hasil penjualan kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama barang bukti yang ada, lalu kita giring ke markas polres blora," ungkap AKP Asnanto SH.
Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi termasuk uang tunai. Disebutkan, barang bukti yang disita yakni uang tunai 3 Juta 51 ribu rupiah, tiga buah Hanphone, satu kalkulator, dan beberapa lembar kertas kupon togel dan rekap daftar setoran hasil penjualan kupon togel. "Warga resah akan kegiatan pelaku, hingga akhirnya petugas menangkapnya ini," jelas AKP Asnanto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora bahwa aktivitas terlarang yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya. “Atas perbuatannya kedua tersangka menjual sekaligus sebagai bandar judi "togel" melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »