Barang Bukti Kayu Jati Dari Hutan Lindung Blora |
Blora,- Seorang pencuri kayu jati bernama Wagiman alias Leto
(39th), warga Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora, diduga sedang mencuri
kayu jati di kawasan hutan lindung BKPH Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten
Blora, ditangkap petugas gabungan Polisi Hutan (Polhut) dan Polsek Japah Polres
Blora. Minggu (26/03/2017). Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang
kayu jati hasil curian. Disita pula
sejumlah peralatan gergaji untuk memotong kayu dan sebuah motor yang dipakai untuk mengangkut kayu. “Tersangka
saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan
pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,”
terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto.
Penangkapan pelaku bermula, saat dia sedang
melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH
Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara
salah satu petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41th) yang curiga dengan kayu
yang dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada
di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.
Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan Polsek
Japah dan Polisi Hutan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang
diinformasikan. “Dan saat tiba di lokasi, anggota yang datang kemudian
melakukan pengejaran dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan
beserta barang bukti hasil pencurian katu jati tersebut,” ujar AKP Daryoto
Kapolsek Japah.
Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan
pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78
(5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment