RIBUAN PIL DEXTRO DISITA DARI PEMUDA PENGANGGURAN

Barang Bukti Pil Dextro Yang Berhasil Diamankan Jajaran Polres Blora
Blora,- Ribuan pil Dextro  merk Hexymer telah disita Tim Cobra, Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora, dari Ikhwan Zakaria alias Iping (23th) seorang pengedar yang berhasil dibekuk di rumahnya di Kelurahan Beran RT. 002 RW. 001 Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi menangkap menggeledah rumahnya pada Kamis (16/03/2017) kemarin, sekira pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1.232 butir pil dextro merk Hexymer yang sebagian masih dalam botol dan dibungkus kantong plastik bening dengan berbagai ukuran dan siap diedarkan.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Soeparlan mengatakan bahwa terungkapnya kasus peredaran pil dextro berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sebelumnya, menyebutkan adanya usaha terlarang yang dilakukan pelaku dengan memperjual belikan obat-obatan yang bukan peruntukannya kepada masyarakat bahkan kepada para anak remaja. Akan tetapi  pelaku ini memang sudah menjadi pengawasan dan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Blora. “Kami langsung mendatangi rumah pelaku melakukan penangkapan dan menggeledah seluruh rumahnya yang digunakan untuk menyembunyikan ribuan pil dextro tersebut,” ungkap AKP Soeparlan, (17/03/2017).
Sementara itu, menurut pengakuan Ikhwan Marzuki alias Iping, dirinya memang mengedarkan pil Dextro tersebut dan Iping memperoleh pil Dextro dari seseorang yang masih menjadi buron. Barang tersebut dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual. Ikhwan Marzuki menjual pil Dextro pada masyarakat dan anak remaja bisa pesan lewat telephone dan sms kemudian di antarkan semacam system Delivery,  “Awalnya saya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil Dextro karena tergiur oleh keuntungan yang sangat besar jika obat tersebut bisa laku semua,” jelas Iping panggilan akrab Ikhwan Marzuki.
Lanjut Kasat Res Narkoba, setelah tertangkap, pemuda pengangguran berambut gimbal dan penuh tato di badannya ini mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,  “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Soeparlan.

Perlu diketahui, bahwa Dextro merupakan obat batuk yang akan bereaksi dalam waktu 30 menit setelah diminum, zat kimia ini bekerja pada susunan saraf pusat. Sayang, kandungan ini disalahgunakan beberapa orang untuk merangsang agar muncul perasaan melayang-layang sesudah meminum obat atau minuman keras (fly=istilah). Penggunaan Dextro dalam dosis berlebih akan menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai dengan kecanduan. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »