Barang Bukti Pil Dextro Yang Berhasil Diamankan Jajaran Polres Blora |
Blora,- Ribuan pil Dextro merk Hexymer telah disita
Tim Cobra, Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Blora, dari Ikhwan Zakaria
alias Iping (23th) seorang pengedar yang berhasil dibekuk di rumahnya di
Kelurahan Beran RT. 002 RW. 001 Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Pelaku tidak
bisa berkutik setelah polisi menangkap menggeledah rumahnya pada Kamis (16/03/2017)
kemarin, sekira pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1.232
butir pil dextro merk Hexymer yang sebagian masih dalam botol dan dibungkus
kantong plastik bening dengan berbagai ukuran dan siap diedarkan.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui
Kasat Res Narkoba AKP Soeparlan mengatakan bahwa terungkapnya kasus peredaran
pil dextro berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sebelumnya,
menyebutkan adanya usaha terlarang yang dilakukan pelaku dengan memperjual
belikan obat-obatan yang bukan peruntukannya kepada masyarakat bahkan kepada para
anak remaja. Akan tetapi pelaku ini
memang sudah menjadi pengawasan dan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres
Blora. “Kami langsung mendatangi rumah pelaku melakukan penangkapan dan
menggeledah seluruh rumahnya yang digunakan untuk menyembunyikan ribuan pil
dextro tersebut,” ungkap AKP Soeparlan, (17/03/2017).
Sementara itu, menurut pengakuan Ikhwan Marzuki
alias Iping, dirinya memang mengedarkan pil Dextro tersebut dan Iping
memperoleh pil Dextro dari seseorang yang masih menjadi buron. Barang tersebut
dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual. Ikhwan Marzuki menjual pil
Dextro pada masyarakat dan anak remaja bisa pesan lewat telephone dan sms
kemudian di antarkan semacam system Delivery,
“Awalnya saya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil Dextro
karena tergiur oleh keuntungan yang sangat besar jika obat tersebut bisa laku
semua,” jelas Iping panggilan akrab Ikhwan Marzuki.
Lanjut Kasat Res Narkoba, setelah tertangkap, pemuda
pengangguran berambut gimbal dan penuh tato di badannya ini mengaku kapok dan
tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair Pasal 196
Jo Pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman
hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Soeparlan.
Perlu diketahui, bahwa Dextro merupakan obat batuk
yang akan bereaksi dalam waktu 30 menit setelah diminum, zat kimia ini bekerja
pada susunan saraf pusat. Sayang, kandungan ini disalahgunakan beberapa orang
untuk merangsang agar muncul perasaan melayang-layang sesudah meminum obat atau
minuman keras (fly=istilah). Penggunaan Dextro dalam dosis berlebih akan
menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan
tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai
dengan kecanduan. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment