![]() |
Penandatanganan Kerjasama Percepatan Pendataan Penduduk Di Kabupaten Blora |
Blora,- Bupati Blora Djoko Nugroho menghadiri acara
Kesepakatan Bersama antara Bupati dengan Kantor Kemenag, RSU Permata & RS
PKU Muhammadiyah dan Perjanjian Kerjasama antara Dindukcapil dengan Kantor
Kemenag, RSU Permata Blora, RS PKU Muhammadiyah, DKK, RSUD Blora dan RSUD Cepu
di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Acara ini dihadiri oleh Tim Penggerak PKK
Kabupaten Blora Ibu Umi Kulsum Djoko Nugroho dan Ibu Ainus Sholichah Arief
Rohman, Kepala Dindukcapil Riyanto, S.Sos, M.Si beserta Kepala Dinas/Instansi
terkait, Kepala Kemenag atau yang mewakili, Direktur RSU Permata Blora, RS PKU
Muhammadiyah, DKK, RSUD Blora dan RSUD Cepu, serta perwakilan Puskesmas
se-Kabupaten Blora. (02/03/2017).
Dalam laporannya Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora
Riyanto, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Dindukcapil
dengan RSU Permata Blora, RS PKU Muhammadiyah, DKK, RSUD Blora dan RSUD Cepu
ini dilakukan untuk melakukan percepatan dalam pendataan kependudukan di
Kabupaten Blora. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini setiap ada anak yang
lahir langsung mendapatkan Kartu Tanda Anak, Akta Kelahiran serta tercatat di
Kartu Keluarga. Selain itu apabila pasien meninggal juga harus segera
dilaporkan untuk memperoleh Akta Kematian.
Kerjasama ini sangat diharapkan untuk mempermudah
dan mempercepat pendataan kependudukan. Kepala Dindukcapil juga menyampaikan
bahwa mengurus dokumen kependudukan gratis tanpa pungutan biaya. Nantinya juga
akan dilakukan kerjasama dengan semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora
dalam hal Isbat Nikah untuk pernikahan siri. "Nantinya akan ada kerjasama
dengan semua Kecamatan di Blora, di setiap Kecamatan akan ada tiga meja yang terdiri
dari satu meja dari Pengadilan Agama, meja kedua dari KUA untuk pencatatan
pernikahan, dan meja ketiga dari Dindukcapil untuk membuat dokumen
kependudukan, dengan begini pencatatan akan semakin cepat," ujarnya.
Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya
menyampaikan bahwa inovasi yang telah ada ini untuk disebarkan ke masyarakat
Kabupaten Blora sehingga pendataan kependudukan semakin tertib. Apabila
kerjasama ini dapat terlaksana maka dapat mempermudahkan dan meringatkan
masyarakat.
KUA merupakan satuan kerja yang melaksanakan
pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk
yang beragama Islam, sehingga peran Kemenag dalam kesepakatan ini adalah
melalui KUA diharapkan penduduk setelah melaksanakan pernikahan dapat diterbitkan
Surat Nikah dari KUA dan KK, E-KTP dari Dindukcapil (dengan perubahan data
status perkawinan). RSU Permata Blora, RS PKU Muhammadiyah Blora, DKK, RSUD Dr.
Soetijono dan RSU Dr. Soeprapto Cepu bertindak sebagai lembaga/instansi
pelayanan publik di bidang kesehatan dalam kerjasama ini berperan dalam
penerbitan dokumen kependudukan, diharapkan setelah pertolongan kelahiran, bayi
yang baru lahir dapat diberikan data identitas bayi sebagai rujukan pembuatan
Akta Kelahiran. Sedangkan Dindukcapil sebagai instansi pelaksana pelayanan
dokumen kependudukan mempunyai tugas penerbitan KK dan E-KTP bagi penduduk
setelah melaksanakan pernikahan di KUA dan penerbitan Akta Kelahiran, KK dan
KIA bagi bayi yang lahir di RSU Permata Blora, RS PKU Muhammadiyah Blora, RSUD
Dr. Soetijono, RSU Dr. Soeprapto Cepu dan Puskesmas se-Kabupaten Blora. "Dindukcapil
harus punya kantor UPT di setiap Kecamatan biar pendataan semakin efektif dan
efisien, Puskesmas yang terakreditasi harus diperbaiki kalo perlu kasih lampu
warna warni, saya kasih waktu 1 bulan," ujar Bupati Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment