![]() |
Truk Mengangkut Pupuk Bersubsidi Dari Kabupaten Karanganyar |
Blora,- Jajaran Sat Reskrim Polres Blora melakukan
penghadangan dan menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi di
Jalan Raya Doplang-Randublatung, Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
(16/03/2017). Pemilik Dwi Purwanto (33th), warga Desa Bekon Sepur RT. 001 RW. 002
Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar dan Dul Kipli (39th) Warga Desa
Pandeyan RT. 002 RW. 008 Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap
Unit petugas dengan mengamankan sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai
jenis yang sedang diangkut truk, pupuk
bersubsidi tersebut total seberat 8 Ton diamankan di Mapolres Blora.
Bermula pada Kamis 09 Maret 2017 sekira pukul
22.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah
truk yang berupaya menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi. Setelah menelusuri informasi tersebut, dan langsung melakukan lidik
ternyata benar, petugas mencurigai sebuah truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi
AD-1425-KP, kemudian petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa
truk tersebut di Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran
terpal Ternyata, truk tersebut benar-benar bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak
jumlah 160 sak jenis pupuk Urea. Ketika diintrogasi di tempat kejadian ternyata
pengemudi truk yakni Dwi Purwanto dan Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti
dokumen lengkap.
Ketika diinterogasi, pengemudi truk Dwi Purwanto
mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di
wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati. “Pupuk itu dibawa dari
karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, S.H.
Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi,
selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres
Blora. Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena
kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan. Unit
Resmob Sat Reskrim Polres Blora mengamankan satu buah truk warna Kuning beserta
barang bukti pupuk bersubsidi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas
nama Riya Agil Pamungkas. “Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo
pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub
b, UU Darurat RI nomor 7 th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” tegas AKP
Asnanto, S.H. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment