POLRES BLORA GAGALKAN SELEWENGKAN PUPUK BERSUBSIDI


Truk Mengangkut Pupuk Bersubsidi Dari Kabupaten Karanganyar
Blora,- Jajaran Sat Reskrim Polres Blora melakukan penghadangan dan menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Doplang-Randublatung, Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. (16/03/2017). Pemilik Dwi Purwanto (33th), warga Desa Bekon Sepur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar dan Dul Kipli (39th) Warga Desa Pandeyan RT. 002 RW. 008 Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap Unit petugas dengan mengamankan sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis yang sedang  diangkut truk, pupuk bersubsidi tersebut total seberat 8 Ton diamankan di Mapolres Blora.
Bermula pada Kamis 09 Maret 2017 sekira pukul  22.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah truk yang berupaya menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setelah menelusuri informasi tersebut, dan langsung melakukan lidik ternyata benar, petugas mencurigai sebuah truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi AD-1425-KP, kemudian petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terpal Ternyata, truk tersebut benar-benar bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak jumlah 160 sak jenis pupuk Urea. Ketika diintrogasi di tempat kejadian ternyata pengemudi truk yakni Dwi Purwanto dan Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap.
Ketika diinterogasi, pengemudi truk Dwi Purwanto mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati. “Pupuk itu dibawa dari karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, S.H.

Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres Blora. Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mengamankan satu buah truk warna Kuning beserta barang bukti pupuk bersubsidi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas nama Riya Agil Pamungkas. “Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7 th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” tegas AKP Asnanto, S.H. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »