P4GN DI KABUPATEN BLORA

P4GN Di Kecamatan Banjarejo
Blora,- Bertempat di Kantor Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, dilaksanakan Sosialisasi  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Kesbang Pol Kabupaten Blora (28/03/2017). Hadir pada acara tersebut, Kepala Kesbang Pol Kabuapten Blora Mei Naryomo. Camat Kecamatan Banjarejo Supriyanto bersama Forkopimcam Banjarejo.
Camat Banjarejo Supriyanto menjelaskan bahwa dengan maraknya pengguna di mana-mana maka para undangan setelah mengikuti kegiatan ini, apa yang di sampaikan para nara sumber akan ditularkan kepada Masyarakat di sekitarnya .
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbang Pol Kabupaten Blora Mei Naryono menegaskan apabila kita membicarakan adanya penyalahgunaan Narkoba ini.  Harapan dari Pemerintah dan Para Aparatnya supaya memerangi Narkoba, “Narkoba ini sudah melanda seluruh kalangan Masyarakat dari  berbagai unsur,” tegas Mei Naryono.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menyampaikan beberapa kasus di kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. Menunjukkan Beberapa jenis Narkoba dan efek bagi si Pengguna, Dampak orang yang menggunakan atau meyalahgunaan narkoba  akan mengalami ketergantungan, terhadap obat-obatan  tersebut. “Apabila ada warga para kades ada yang merasa kena Narkoba Bisa menyampaikanya, itu nanti akan direhabilitasi/diobati, bukan dipenjara namun ada di Pondok Bahkan tempatcRehabilitasi itu ada di Purwodadi. Di Kabupaten Blora rencana juga akan dibangun  tempat Rehabilitasi,” harapan AKP Suparlan.
Nara Sumber dari Dinas Kesehatan  Nanik Srimulyani S.Kes.Msi. membeberkan bahwa mengapa banyak orang sudah tau kalo bagi Pengguna Narkoba itu berbahaya ? Ada 10 bahaya Narkoba bagi kesehatan yang wajib kita ketahui, merusak sistem pernafasan, asap dari Narkoba  seperti ganja, dan menggunakan Bong hal itu orang disekitarnya juga akan mengalami juga atau seperti menggunakanya, bahkan juga akan mengganggu kelancaran peredaran darah. “Gangguan sistem Syaraf Pusat. tidak butuh waktu lama  untuk senyawa kimia, juga bisa menyebabkan disfungsi hati, merusak juga sistem imun dalam tubuh, apabila mengkonsumsi Narkoba,” tegas Nanik Srimulyani S,Kes Msi.
Nara sumber dari Badan Narkotika Narkotika (BNN) Sutrianingsi S.Psi. mengatakan bahwa Narkotika sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 Narkotika dibagi 3 Golongan, meliputi Golongan 1, tidak dipetbolehkan untuk pengobatan, namun untuk Narkotika. Untuk Golonan 2, diperbolehkan untuk pengobatan sebagaimana bila perlu menggunakam. Dan Golongan 3, memang untuk obat  bagi Pasien.
Memang obat-obatan dibuat dari bahan-bahan kimia yang membahayakan,  termasuk jamur kotoran Sapi (masrum),  Hal ini juga sangat membahayakan bagi penggunanya, “Ketika mengkonsumsi bisa membuat halusinasi  namun jamur ini juga sangat membahayakan, bagi orang yg menggunakan Narkoba juga akan segera mengalami penuaan, dan juga mudah marah, atau sensitif,” ungkap Sutrianingsi S.Psi.
Di akhir penyampaian materi, peserta memberikan pertanyaan-pertanyaan diataranya pertanyaan dari Anggota Koramil Banjarejo Babinsa Serda Suroto. Apabila ada pengguna yang jelas menggunakan apakah boleh langsung ditangkap.; “Masyarakat langsung boleh menangkap.apa lago Bhabinsa  ,sangat boleh langsung menyerahkan ke pihak Kepolisian,” Jawab AKP Suparlan.

Di Kabupaten Blora dari tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kecamatan akan di bentuk Pemuda Anti Narkoba. Lalu pertayaan Ibu Ida warga Desa Sembungin Kecamatan Banjarejo. Mengenai bagaimana cara mengatasi anak yang mabuk berat. “Apabila ada keluarga yang Mabuk berat, dalam hal ini akan sembuh dengan sendirinya, atau  dimandikan,” jawab Nara Sumber dari DKK Kabupaten Blora. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »