P4GN Di Kecamatan Banjarejo |
Blora,- Bertempat di Kantor Kecamatan Banjarejo Kabupaten
Blora, dilaksanakan Sosialisasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) oleh Kesbang Pol Kabupaten Blora (28/03/2017). Hadir pada acara tersebut,
Kepala Kesbang Pol Kabuapten Blora Mei Naryomo. Camat Kecamatan Banjarejo
Supriyanto bersama Forkopimcam Banjarejo.
Camat Banjarejo Supriyanto menjelaskan bahwa dengan
maraknya pengguna di mana-mana maka para undangan setelah mengikuti kegiatan
ini, apa yang di sampaikan para nara sumber akan ditularkan kepada Masyarakat
di sekitarnya .
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbang Pol Kabupaten
Blora Mei Naryono menegaskan apabila kita membicarakan adanya penyalahgunaan
Narkoba ini. Harapan dari Pemerintah dan
Para Aparatnya supaya memerangi Narkoba, “Narkoba ini sudah melanda seluruh
kalangan Masyarakat dari berbagai unsur,”
tegas Mei Naryono.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan
menyampaikan beberapa kasus di kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. Menunjukkan
Beberapa jenis Narkoba dan efek bagi si Pengguna, Dampak orang yang menggunakan
atau meyalahgunaan narkoba akan
mengalami ketergantungan, terhadap obat-obatan tersebut. “Apabila ada warga para kades ada yang
merasa kena Narkoba Bisa menyampaikanya, itu nanti akan direhabilitasi/diobati,
bukan dipenjara namun ada di Pondok Bahkan tempatcRehabilitasi itu ada di Purwodadi.
Di Kabupaten Blora rencana juga akan dibangun
tempat Rehabilitasi,” harapan AKP Suparlan.
Nara Sumber dari Dinas Kesehatan Nanik Srimulyani S.Kes.Msi. membeberkan bahwa
mengapa banyak orang sudah tau kalo bagi Pengguna Narkoba itu berbahaya ? Ada
10 bahaya Narkoba bagi kesehatan yang wajib kita ketahui, merusak sistem
pernafasan, asap dari Narkoba seperti
ganja, dan menggunakan Bong hal itu orang disekitarnya juga akan mengalami juga
atau seperti menggunakanya, bahkan juga akan mengganggu kelancaran peredaran
darah. “Gangguan sistem Syaraf Pusat. tidak butuh waktu lama untuk senyawa kimia, juga bisa menyebabkan
disfungsi hati, merusak juga sistem imun dalam tubuh, apabila mengkonsumsi
Narkoba,” tegas Nanik Srimulyani S,Kes Msi.
Nara sumber dari Badan Narkotika Narkotika (BNN) Sutrianingsi
S.Psi. mengatakan bahwa Narkotika sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009
Narkotika dibagi 3 Golongan, meliputi Golongan 1, tidak dipetbolehkan untuk
pengobatan, namun untuk Narkotika. Untuk Golonan 2, diperbolehkan untuk
pengobatan sebagaimana bila perlu menggunakam. Dan Golongan 3, memang untuk
obat bagi Pasien.
Memang obat-obatan dibuat dari bahan-bahan kimia
yang membahayakan, termasuk jamur
kotoran Sapi (masrum), Hal ini juga
sangat membahayakan bagi penggunanya, “Ketika mengkonsumsi bisa membuat
halusinasi namun jamur ini juga sangat
membahayakan, bagi orang yg menggunakan Narkoba juga akan segera mengalami
penuaan, dan juga mudah marah, atau sensitif,” ungkap Sutrianingsi S.Psi.
Di akhir penyampaian materi, peserta memberikan
pertanyaan-pertanyaan diataranya pertanyaan dari Anggota Koramil Banjarejo
Babinsa Serda Suroto. Apabila ada pengguna yang jelas menggunakan apakah boleh
langsung ditangkap.; “Masyarakat langsung boleh menangkap.apa lago
Bhabinsa ,sangat boleh langsung
menyerahkan ke pihak Kepolisian,” Jawab AKP Suparlan.
Di Kabupaten Blora dari tingkat Kabupaten sampai
Tingkat Kecamatan akan di bentuk Pemuda Anti Narkoba. Lalu pertayaan Ibu Ida
warga Desa Sembungin Kecamatan Banjarejo. Mengenai bagaimana cara mengatasi
anak yang mabuk berat. “Apabila ada keluarga yang Mabuk berat, dalam hal ini
akan sembuh dengan sendirinya, atau
dimandikan,” jawab Nara Sumber dari DKK Kabupaten Blora. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment