Rapat Paripurna DPRD Blora Di Aula Gedung DPRD |
Blora,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Blora menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Itu merupakan bukti pencapaian kinerja maksimal di bidang legislasi yang
ditunjukan DPRD Blora di triwulan pertama 2017. Selanjutnya, Ranperda itu
ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Blora,
Jumat (17/3).
Tujuh perda yang ditetapkan tersebut adalah perda
tentang Kepariwisataan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal
Pemkab Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jateng tahun
2017-2021. Selain itu juga perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun
2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas
perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa
serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selain penetapan tujuh perda, dalam rapat paripurna
Pemkab Blora bersama DPRD menyepati pencabutan empat perda. Pencabutan
dilakukan karena perda tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah
ditetapkan perda baru.
Keempat perda yang dicabut itu adalah perda nomor 5
tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, perda nomor 6 tahun 2002 tentang
Pedopan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perda nomor 4 tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta pencabutan
perda nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa. ‘’Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan
menghabiskan waktu cukup lama, akhirnya pembahasan ranperda sudah selesai dan
ditetapkan menjadi perda,’’ ujar Ketua DPRD Bambang Susilo.
Pembahasan ranperda-ranperda tersebut mulai
dilakukan DPRD bersama Pemkab Blora sejak Desember tahun lalu. Pembahasan
selesai pada bulan Februari 2017.
Menurut Bambang Susilo, perda-perda yang ditetapkan
kemarin sebelumnya juga telah melewati tahapan fasilitasi oleh gubernur Jateng.
Setelah fasilitasi selesai, Pemkab dan DPRD menindaklanjutinya dengan
finalisasi pembahasan. ‘’Setelah itulah barulah disepekati ditetapkan menjadi
perda,’’ tandas Bambang Susilo.
Bupati Blora Djoko Nugroho yang diwakili Wakil
Bupati H Arief Rohman dalam sambutan rapat paripurna menyambut baik telah
ditetapkannya perda-perda tersebut. Dia menuturkan, perda-perda itu diperlukan
sebagai payung hukum sekaligus juga sebagai rambu untuk ditaati bersama. ‘’Perda-perda
itu juga untuk kepentingan masyarakat, menumbuhkan iklim investasi di daerah
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment