DPRD BLORA TETAPKAN TUJUH PERATURAN DAERAH USAI CABUT EMPAT PERDA

Rapat Paripurna DPRD Blora Di Aula Gedung DPRD
Blora,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda). Itu merupakan bukti pencapaian kinerja maksimal di bidang legislasi yang ditunjukan DPRD Blora di triwulan pertama 2017. Selanjutnya, Ranperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Blora, Jumat (17/3).
Tujuh perda yang ditetapkan tersebut adalah perda tentang Kepariwisataan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Pemkab Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jateng tahun 2017-2021. Selain itu juga perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selain penetapan tujuh perda, dalam rapat paripurna Pemkab Blora bersama DPRD menyepati pencabutan empat perda. Pencabutan dilakukan karena perda tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah ditetapkan perda baru.
Keempat perda yang dicabut itu adalah perda nomor 5 tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pedopan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perda nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. ‘’Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan menghabiskan waktu cukup lama, akhirnya pembahasan ranperda sudah selesai dan ditetapkan menjadi perda,’’ ujar Ketua DPRD Bambang Susilo.
Pembahasan ranperda-ranperda tersebut mulai dilakukan DPRD bersama Pemkab Blora sejak Desember tahun lalu. Pembahasan selesai pada bulan Februari 2017.
Menurut Bambang Susilo, perda-perda yang ditetapkan kemarin sebelumnya juga telah melewati tahapan fasilitasi oleh gubernur Jateng. Setelah fasilitasi selesai, Pemkab dan DPRD menindaklanjutinya dengan finalisasi pembahasan. ‘’Setelah itulah barulah disepekati ditetapkan menjadi perda,’’ tandas Bambang Susilo.

Bupati Blora Djoko Nugroho yang diwakili Wakil Bupati H Arief Rohman dalam sambutan rapat paripurna menyambut baik telah ditetapkannya perda-perda tersebut. Dia menuturkan, perda-perda itu diperlukan sebagai payung hukum sekaligus juga sebagai rambu untuk ditaati bersama. ‘’Perda-perda itu juga untuk kepentingan masyarakat, menumbuhkan iklim investasi di daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »