POLSEK KUNDURAN TEGUR PENUMPANG KENDARAAN BAK TERBUKA

Pick-Up Ditegur Polisi Karena Melanggar Lalu Lintas
Blora,- Anggota Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Kunduran Resor Blora melaksanakan patroli di wilayah desa binaanya yakni Ds. Kedungwaru, kec. Kunduran, Kab. Blora. Saat patroli melintas di Desa binaanya tersebut Brigadir Heru menghentikan kendaraan angkutan barang (Pick-Up) yang digunakan untuk mengangkut orang. Jumat (03/03/17).
Kapolsek Kunduran AKP Agus Budiyana SH mengatakan personelnya melakukan teguran kepada sopir pick up tersebut hanya untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, apalagi dibarengi dengan di gelarnya operasi Simpatik candi 2017.
Saat melintas selesai melaksanakan kegiatan patroli dan sambang desa di Desa Kedungwaru Brigadir Heru saat akan kembali ke Mako Polsek, dirinya melihat adanya kendaraan angkutan barang berupa mobil brondol (Pick-Up) yang digunakan untuk mengangkut orang.
Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, Brigadir Heru memberikan teguran simpatik agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas .Pengemudi diberikan pengertian bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga menghimbau kepada para penumpang angkutan bak terbuka untuk turun dan agar tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menuju ke tempat kerja atau ke pasar. Selanjutnya diarahkan untuk menggunakan sarana angkutan umum yang ada seperti Angkudes, maupun kendaraan lain yang layak dan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan seperti mini bus dan micro bus.
“Aktifitas serperti ini sangat berbahaya dan potensial serta fatalitas korban kecelakaan sangat tinggi sekali. Untuk itu pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengemudi yang menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkut manusia. Bila Binluh ini tetap tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap pengemudi bak terbuka yang mengangkut manusia,”tutur AKP Agus Budiyana.
“Ini seharusnya menjadi tanggungjawab semua pihak mulai dari lingkungan, Aparatur Pemerintah Desa dan Dinas Perhubungan serta peran Pemerintah Daerah untuk menyediakan angkutan umum yang layak, karena ini menjadi kendala Polri pada saat melakukan penindakan dilapangan dan Polri hanya menjadi tempat keluhan dari masyarakat,” pungkasnya. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »