Pick-Up Ditegur Polisi Karena Melanggar Lalu Lintas |
Blora,- Anggota Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Kunduran Resor Blora
melaksanakan patroli di wilayah desa binaanya yakni Ds. Kedungwaru, kec.
Kunduran, Kab. Blora. Saat patroli melintas di Desa binaanya tersebut Brigadir
Heru menghentikan kendaraan angkutan barang (Pick-Up) yang digunakan untuk
mengangkut orang. Jumat (03/03/17).
Kapolsek Kunduran AKP Agus Budiyana SH
mengatakan personelnya melakukan teguran kepada sopir pick up tersebut hanya
untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak di inginkan seperti kecelakaan
lalu lintas yang menimbulkan korban, apalagi dibarengi dengan di gelarnya
operasi Simpatik candi 2017.
Saat melintas selesai melaksanakan
kegiatan patroli dan sambang desa di Desa Kedungwaru Brigadir Heru saat akan
kembali ke Mako Polsek, dirinya melihat adanya kendaraan angkutan barang berupa
mobil brondol (Pick-Up) yang digunakan untuk mengangkut orang.
Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka,
Brigadir Heru memberikan teguran simpatik agar mematuhi peraturan yang berlaku,
menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya
sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
dalam berlalu-lintas .Pengemudi diberikan pengertian bahwa perbuatannya
tersebut telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga menghimbau kepada para
penumpang angkutan bak terbuka untuk turun dan agar tidak lagi menggunakan
kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menuju ke tempat kerja atau
ke pasar. Selanjutnya diarahkan untuk menggunakan sarana angkutan umum yang ada
seperti Angkudes, maupun kendaraan lain yang layak dan memenuhi aspek keamanan
dan keselamatan seperti mini bus dan micro bus.
“Aktifitas serperti ini sangat berbahaya
dan potensial serta fatalitas korban kecelakaan sangat tinggi sekali. Untuk itu
pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengemudi
yang menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkut manusia. Bila
Binluh ini tetap tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas untuk
melakukan penertiban terhadap pengemudi bak terbuka yang mengangkut
manusia,”tutur AKP Agus Budiyana.
“Ini seharusnya menjadi tanggungjawab
semua pihak mulai dari lingkungan, Aparatur Pemerintah Desa dan Dinas
Perhubungan serta peran Pemerintah Daerah untuk menyediakan angkutan umum yang
layak, karena ini menjadi kendala Polri pada saat melakukan penindakan
dilapangan dan Polri hanya menjadi tempat keluhan dari masyarakat,” pungkasnya.
(adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment